Abstract :
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pelaksanaan Sale and
Lease Back rumah toko (RUKO) yang ada di Desa Barung-Barung
Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara apakah sudah sesuai dengan
ketentuan Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau tidak. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research), penulis melakukan penelitian
ini dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan subyek
penelitian yang dilakukan penulis adalah masyarakat muslim yang berada di
Desa Barung-Barung. Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah
Interview, Library Research dan Dokumentasi Study. Dari penelitian yang
dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan Sale and Lease Back Rumah Toko
(RUKO) di Desa Barung-Barung adalah haram karena tidak terpemenuhi
ketentuan-ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Sale and
Lease Back. Terkait dengan ketentuan pelaksanaan Sale and Lease Back,
Fatwa MUI Nomor 71/VI Tahun 2008 Tentang Standar Sale and Lease Back
memberikan keputusan tentang ketentuan khusus diantaranya akad yang
digunakan adalah Bay' dan Ijarah yang dilaksanakan secara terpisah, akad
Ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadi jual beli atas aset yang akan
dijadikan sebagai objek Ijarah. Akan tetapi penulis berkesimpulan bahwa
pelaksanaan Sale and Lease Back di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima
Puluh Kabupaten Batu Bara yang dilakukan Bapak Muhammad Yusuf,
Bapak Rais dan Bapak Darsiman adalah haram, karena pelaksanaannya
yang tidak sempurna. Maka pelaksanaan jual beli sewa kembali (Sale and
Lease Back) di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu
Bara adalah Haram karena tidak terpenuhi Standar Fatwa MUI Nomor 71
DSN-MUI/VI/2008. maka disarankan: Masyarakat khususnya di Desa BarungBarung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara harus memperhatikan
sehingga tidak terjerumus kepada kesesatan, Untuk Majelis Ulama Batu Bara
hendaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat setiap fatwa-fatwa yang
baru kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak terjebak dalam praktik
muamalat yang menyalahi hukum agama.