Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Harahap, Feby Anggita Rachmadani
Subject
540 Chemistry and allied sciences
Datestamp
2020-12-23 03:37:06
Abstract :
Keamanan makanan merupakan aspek yang sangat penting dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam prakteknya masih banyak produsen pangan yang
menggunakan bahan tambahan berbahaya bagi kesehatan yang sebenarnya tidak
boleh digunakan dalam makanan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, formalin
merupakan salah satu bahan tambahan yang dilarang digunakan kedalam
makanan.
Berdasarkan hasil analisis dari pengujian yang dilakukan untuk uji formalin,
menujukkan hasil positif yang berarti bahwa senyawa formalin ditemukan dalam
sampel yang diperoleh dari satu lokasi dengan 13 pedagang yang berbeda. Hal ini
terlihat pada uji kualitatif dengan Asam Kromatofat untuk melihat positif dan
negatifnya ikan tersebut sedangkan uji kuantitatif dengan menggunakan KMnO4
untuk melihat kadar ikan yang berformalin terdapat berapa banyak. Sehingga hal
ini membuktikan bahwa beberapa ikan yang beredar di pasar pagi Lawe Bulan
terdapat ikan yang mengandung formalin.
Berdasarkan penelitian dari 39 Sample ikan segar, ikan yang dinyatakan
positif mengandung formalin sebanyak 25 ikan dan yang tidak mengandung
formalin sebanyak 14 ikan dan yang memiliki kadar formalin tertinggi dari 25
sample ikan yang diperiksa adalah ikan tongkol dengan kadar yang dimiliki 0,90
mg/kg dan ikan gembung dengan kadar yang sama yaitu 0,90 mg/kg ikan ini
merupakan ikan yang sangat diminati oleh masyarakat kutacane.