Abstract :
Penelitian ini diarahakan untuk menemukan:
1. Bagaimana Pengelolaan Zakat Mal pada Lembaga Amil Zakat
Muhammadiyah Kota Medan ?
2. Bagaimana Bentuk Pengelolaan Zakat Mal pada Undang-Undang Nomor
23 tahun 2011 ?
3. Bagaimana problematika dan Strategi yang Dihadapi Lembaga Amil Zakat
dalam Pengelolaan Zakat di Muhammadiyah kota Medan?
Penelitian yang digunakan jenis yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang
didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kenyataan yang terjadi
di lapangan sehingga dapat diketahui legalitas hukum dalam teori serta dalam
prakteknya sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.
Lazismu merupakan lembaga zakat sebagai perpanjang tangan pemerintah dengan
tujuan meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
dan juga meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang pengelolaan zakat dinyatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
Lazismu memainkan program-program yang ada namun zakat yang didapat masih
minimal dibidang infak dan sedekat yaitu Rp.86.920.500 dibandingkan dengan
Rp.729.139.389 (data tahun 2019). Dengan perbandingan tersebut perlu dilakukan
sosialisasi terhadap masyarakat sehingga akan terwujud perubahan baik dalam
bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, dakwah dan sosial kemanusiaan sehingga
masalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan bisa di atasi dengan baik.