DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Upah Lembur Buruh Berdasarkan PP NO. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dalam Prespektif FiqihSiyasah (Studi Kasus PT. Padasa Enam Utama Kab. Asahan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Setiaji, Dimas
Subject
344 Social, labor, welfare, and related law 
Datestamp
2023-12-30 05:34:48 
Abstract :
upah adalah uang dan berbagai hal yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau kompensasi tenaga karena sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu, oleh sebab itu sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan dan Ayat (2) Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian perusahaan atau pemberi kerja harus memenuhi hak-hak pekerja dimana perusahaan sudah seharusnya menerapkan Peraturan pemerintah tersebut. Namun Perusahaan belum menjalankan atau menerapkan peraturan pemerintah sebagaimana mestinya. Hal ini diketahui di lapangan masih ada terdapat pekerja belum memperoleh hak- haknya. para pekerja ini telah menyelesaikan pekerjaan lemburnya namun upah lembur mereka belum dibayar. Hal ini menghantarkan kepada pemikiran perlu adanya penelitian, sehingga dalam penulisan skripsi ini membahas bagaimana perlindungan hukum hak upah lembur buruh peraturan pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan dalam perspektif fiqh siyasah di PT. Padasa Enam Utama Kab. Asahan dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan dikaitkan dengan apa yang terjadi pada masyarakat. Dari perspektif fiqh siyasah masuk kedalam konteks siyasah dusturiyah yaitu membahas masalah perundang-undangan Negara. Kemudian terjun langsung kelapangan melihat bagaimana penerapan peraturan tersebut, supaya lebih terperinci sehingga dapat dianalisis dan menginterpretasikan melalui data yang terkumpul, menggunakan sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier. Data primer didapatkan dari wawancara langsung kepada Staff PT. Padasa Enam Utama dan Pekerjanya. Data sekunder didapatkan dari berbagai literatur seperti buku, jurnal, yang berhubungan dengan penelitian. Data tersier didapatkan dari internet, kamus-kamus, media cetak dan sebagainya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak upah lenmbur buruh berdasarkan peraturan pemerintah No. 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dalam perspektif fiqh siyasah di PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam belum terlaksana, dikarenakan faktor pemroduksian kelapa sawit yang tidak stabil sehingga Perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam memberikan jam kerja lebih. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan