Abstract :
Semakin meningkatnya konsumsi daging impor di Kota Medan merupakan
suatu fenomena yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Tingginya konsumsi
daging impor mesti dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menjamin hak
konsumen untuk memperoleh daging impor yang halal. Pada bulan September
2019 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 29 Tahun 2019 yang
dalam peraturan terbaru tersebut, tidak dicantumkan aturan kewajiban
menyematkan label halal dalam kemasan daging impor. Hal ini menimbulkan
keresahan di kalangan masyarakat Muslim yang mengundang beragam reaksi
kekecewaan dari masyarakat, para ahli, dan praktisi. Atas dasar hal tersebut,
peneliti sadar bahwa saat ini masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya
jaminan halal makanan impor yang harus diberikan secara jelas oleh pemerintah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat fenomena persepsi konsumen tentang
label halal daging impor ditinjau dari perspektif ekonomi syari?ah di Kota Medan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode
analisis deskriptif. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah 32 orang. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis pengetahuan informan,
sebesar 81,25% konsumen mengkonsumsi daging impor yang halal atas dasar
pertimbangan syari?at dan 93,7% konsumen memiliki kesadaran sebagaimana
yang dikehendaki syari?at terkait aturan konsumsi daging impor halal. Tingginya
persentase di atas menjadi bukti tingginya kebutuhan masyarakat untuk
memperoleh jaminan halal produk daging impor di Kota Medan.