DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Atas Terbitnya Akta Nikah Karena Poliandri Di Sumatera Utara Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar No. 141/Pdt.G/2011/PA.PSt)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Maswandi, Maswandi
Subject
2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat 
Datestamp
2020-11-02 03:18:16 
Abstract :
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perkawinan poliandri dan pihakpihak yang terlibat di Provinsi Sumatera Utara baik menurut Hukum Pidana Positif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih dirasa belum mewujudkan rasa keadilan dan kemashlahatan bagi masyarakat. Khusus bagi pelaku poliandri hanya diancam hukuman 9 bulan penjara sebagaimana ditentukan menurut Pasal 284 KUHP tentang zina, padahal perkawinan poliandri menurut hukum Islam sebagaimana ditentukan dalam Al-Qur?an dan Al-Hadis bagi pelakunya diancam dengan hukuman mati. Penelitian ini menjadi penting untuk menjawab beberapa permasalahan, yaitu Pertama, bagaimana prosedur terbitnya akta nikah karena poliandri bagi pelaku yang beragama Islam menurut ketentuan di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kedua, bagaimana dampak yang ditimbulkan atas perkawinan poliandri tersebut, dan Ketiga, mengapa pertanggungjawaban pidana perlu diimplementasikan atas terbitnya Akta Nikah Poliandri di Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan perbandingan hukum untuk menganalisa data yang mengacu kepada normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, dan filosofis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dan pihakpihak yang terkait atas terbitnya akta nikah karena poliandri serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Perbandingan hukum untuk menelusuri persamaan dan perbedaan tentang penerapan hukum pidana baik pidana Islam maupun pidana positif di Indonesia, lalu hukum apa yang sebaiknya diberlakukan sebagai wujud pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dan pihak-pihak yang terkait atas terbitnya akta nikah poliandri. Terbitnya Akta Nikah Karena Poliandri ternyata disebabkan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dan pihak lain yang terlibat yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atas Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, padahal perbuatan poliandri membawa dampak negatif baik bagi keluarga si pelaku maupun lingkungan masyarakat, sehingga baik bagi pelaku maupun pihak-pihak yang terkait yang berbuat hingga terbitnya akta nikah karena poliandri dapat diancam hukuman pidana penjara sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia khususnya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 279 ayat 2 dan 436 KUHP. Oleh karena itu, dengan adanya rencana pemerintah merevisi KUHP yang saat ini sudah dalam Proglegnas maka dirasa perlu untuk mencantumkan tentang perkawinan poliandri dengan ancaman hukuman mati agar nilai-nilai keadilan dapat dirasakan oleh banyak pihak, dengan demikian KUHP benar-benar dapat memberi kemanfaatan (kemashlatan) bagi masyarakat pada umumnya dan umat Islam khususnya. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan