Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang
putusan Pengadilan Agama Muara Bulian, Jambi No. 008/Pdt.P/2014/PA/Mbl
mengenai penetapan wali pengampu dan kedudukan kewarisan anak perempuan
menghijab terhadap kewarisan saudara kandung si pewaris. Pada putusan ini,
majelis hakim memutuskan bahwa anak perempuan tunggal dapat menghijab
kewarisan pamannya sehingga ia mendapat seluruh harta warisan, dengan
pertimbangan hukum bahwa pendapat hakim yang mana sejalan dengan pendapat
Ibnu Abbas, serta memakai khaidah hukum ?adat menjadi pertimbangan hukum?
sebagai dalil sistem kekeluargaan di Indonesia bercorak keluarga Inti (terdiri dari
Ayah, ibu dan anak). Putusan ini tidak mengemukakan alasan mengapa
mengambil pendapat yang satu dan mengesampingkan pendapat yang lain dan
menyebutkan bahwa keputusan itu sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas dan
berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam
penyelesaian perkara waris di atas, yang mana perkara ini ialah perkara yang
bersifat kasuistik. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum
normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan
data kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian,
diperoleh suatu kesimpulan bahwa pada kasus tertentu, hakim dapat menjatuhkan
putusan yang keluar dari hukum secara umum atau aturan yang biasa diterapkan,
demi mencapai titik keadilan. Dan hal penghijaban ini tepat diaplikasikan
terhadap kasus-kasus yang semisal saudara sama sekali tidak berkabar dengan
pewaris, atau tidak pernah berkomunikasi dengan pewaris semasa hidupnya, juga
anak perempuan yang merawat pewaris saat sakit hingga menjelang kematian,
sehingga nilai keadilan tersebut benar-benar dirasa oleh pihak yang
membutuhkan. Karena pada dasarnya harapan setiap pihak yang berperkara
kepada majelis hakim adalah sebuah keputusan yang memiliki nilai keadilan yang
seadil-adilnya.