DETAIL DOCUMENT
Zakat Perdagangan Kepiting Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Ibn Hazmin (Sebuah Studi Kasus Tanjungbalai Asahan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Ramadhan, Munawwir
Subject
2X4.14 Zakat 
Datestamp
2021-02-01 01:42:18 
Abstract :
Ibadah Zakat merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam. Ibadah kita akan diterima oleh Allah SWT. Kekayaan kita akan dibersihkan dari kotoran. Pada umumnya, ada tiga jenis hewan yang dibolehkan untuk zakat hewan, yaitu Sapi, Kambing, dan Unta. Selain hewan tersebut adalah tidak diperbolehkan. Bagaimana dengan perdagangan Kepiting yang dikeluarkan zakat? Zakat perdagangan Kepiting ini telah dikeluarkan oleh Perusahaan UD SULTHAN yang terletak di Tanjungbalai Asahan. Pemilik tersebut mengatakan membayar Zakatnya adalah merupakan perintah. Dia membayarnya setiap tahun. Saya memilih topic ini untuk Skripsi saya dengan menganalisanya dari dua sudut pandang yang berbeda dari Imam Syafi?i dan Imam Ibn Hazmin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan yang melihat langsung bagaimana perdagangan tersebut dipraktekkan didalam masyarakat, dan menggunakan metode komperatif yang akan membandingkan pandangan kedua tokoh Ahli Mazhab. Kumpulan data diambil melalui wawancara dan buku buku yang berkaitan sebagai referensi. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan