DETAIL DOCUMENT
Prinsip-Prinsip Layanan Konseling Islami Dalam Perkawinan Untuk Mencegah Perceraian Di Desa Paran Tonga Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Harahap, Abidah
Subject
2X7.3 Pendidikan Islam 
Datestamp
2020-11-10 15:06:56 
Abstract :
Adapun yang dibahas dalam penelitian ini adalah prinsip-prinsip layanan konseling Islami dalam perkawinan untuk mencegah perceraian di desa paran tonga, kecamatan huristak kabupaten padang lawas. Adapun tujuan penelitian untuk mengungkapkan yaitu: 1) Mengetahui PrinsipPrinsip Layanan Konseling Islami Dalam Perkawinan. 2) Mengetahui Layanan Konseling Islami Yang Dilaksanakan Di Kantor Urusan Agama Untuk Desa Paran Tonga Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas. 3)Mengetahui Hambatan Pelaksanaan Layanan Konseling Islami yang dilaksanakan KUA Untuk Desa Paran Tonga, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas. Jenis Penelitian Kualitatif Yang Digunakan Adalah Penelitian kualitatif naturalistic. Peneliti melakukan pengamatan dan pengumpulan data secara alami tanpa memanipulasi subjek yang diteliti.Peneliti menggunakan tekhnik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tekhnik analisa data dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan yang dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung dan setelah selesai pengumpulan data dalam periode tertentu, berupa seluruh datadata yang tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diamati. Hasil pembahasannya yaitu Prinsip-prinsip konseling Islami dalam perkawinan ada tiga, yaitu: prinsip iman, prinsip Islam dan prinsip ihsan. Layanan konseling Islami dalam perkawinan di Desa Paran Tonga, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas yang dilaksanakan adalah layanan orientasi, layanan informasi, layanan individual, dan layanan kelompok.Namun, jika layanan konseling pra nikah tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka perkawinan akan tetap dilaksanakan, karena nasihat perkawinan diberikan oleh kepala kantor urusan setelah selesai akad nikah. Hal-hal yang menghambat pelaksanaan layanan konseling Islami di Desa Paran Tonga, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas adalah karena calon pengantin yang tidak disiplin (saat jadwal konseling perkawinan sudah ditentukan, mereka cenderung datang terlambat sehingga mereka tidak mendapatkan ilmu secara keseluruhan, karena salah satu calon pengantin tidak dapat hadir saat konseling pra nikah disebabkan salah satu calon pengantin sedang bekerja di luar kota, karena kawin lari, dan BP4 belum ada. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan