Abstract :
Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi dan faktor-faktor yang
mempengaruhi implementasi Retribusi pelayanan persampahan /kebersihan di
Kabupaten Labuhan Batu.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, yaitu penelitian
yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan
informasi sebagai suatu fakta hukum yang dibutuhkan, dengan menggunakan metode
wawancara dari narasumber yang dibutuhkan, serta referensi lainnya berhubungan
dengan permasalahan. Sumber hukum dilengkapi dengan bahan hukum primer dari
hasil analisis PERDA Labuhan Batu Nomor 39 Tahun 2011, berbagai peraturan
perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder dari referensi-referensi (buku,
kamus hukum, jurnal ilmiah, dan sumber lainnya), diolah dengan metode analisis
kuantitatif dan data kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa: Implementasi retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan di Kabupaten Labuhan Batu belum efektif, yaitu: Pertama
dari faktor hukum, banyaknya kekurangan yang diatur dalam perda menyebabkan
tidak maksimalnya pemungutan retribusi persampahan di Kabupaten Labuhan Batu.
Kedua faktor penegak hukum, lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Lingkungan
Hidup dan Badan yang terkait hal melakukan pungutan retribusi. Ketiga faktor sarana
dan fasilitas pendukung, kurangnya truk pengangkut sampah yang disedikan oleh
pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, terbatasnya TPS di tiap-tiap kecamatan, jarak
TPA yang sangat jauh, serta banyak sampah tidak diangkut sesuai jadwal
pengangkutan yang berimbas pada masyarakat enggan untuk membayar retribusi
pelayanan persampahan/keberishan. Keempat faktor masyarakat, kurangnya
kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi persampahan/kebersihan, masih
banyaknya masyarakat yang membuang sampah bukan pada TPS yang telah
disediakan serta keterbatasan pemahaman masyarakat akan pentingnya menjaga
lingkungan bebas dari sampah .