Abstract :
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan merupakan unsur
pelaksana pemerintah daerah dalam rangka pemungutan pajak daerah kota medan
serta memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan khususnya para
wajib pajak. Dalam menjalankan tugasnya BPPRD Kota Medan belum cukup
cukup efektif dengan pencapaian target BPPRD Kota Medan di tahun,
2014(118,72%), 2015(113,59%), 2016(95,11%), 2017(100,05%) dan tahun
2018(86,06%). Dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan pemungutan
pajak Air Bawah Tanah dikarenakan terdapat beberapa kendala yang
mengakibatkan beberapa tahun terakhir ada yang tidak mencapai target yang telah
ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem
pengendalian internal di bagian, lingkungan pengendalian, penilaian resiko,
informasi dan komunikasi, aktivitas pengendalian dan pengawasan dalam
prosedur dan pemungutan pajak Air Bawah Tanah di Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan. Pendekatan penelitian ini menggunakan
pendekatan kulitatif yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriftif
berupa data kata-kata tertulis atau lisan dari narasumber. Data yang digunakan
dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder, dimana data primer
dilakukan dengan wawancara dan data sekunder berupa data realiasasi pencapaian
target penerimaan pajak air bawah tanah. Teknik analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yang pertama, mereduksi data kemudian menyajikan data dan
selanjutnya menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi
penerimaan target pajak air bawah tanah yang diterima Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah Kota Medan sudah mencapai target dan cukup efektif di
tahun dengan presentase di tahun 2014 (118,72%), tahun 2015 (113,59%) dan
tahun 2017 (100,05%) sementara presentase di tahun 2016 (95,11%) sebesar dan
tahun 2018 (86,06%) belum mencapai target, sehingga penerimaan pajak air
bawah tanah belum cukup efektif. Hal ini disebabkan berbagai faktor seperti
kurang tegasnya pihak BPPRD Kota Medan dalam memberi sanksi bagi wajib
pajak yang menunggak dan tidak melaporkan pajaknya, terjadinya pengurangan
penggunaan air bawah tanah di kawasan industri dan pabrik, banyaknya hotel dan
restoran yang tidak memakai air bawah tanah