Abstract :
Mengkonsumsi merupakan kegiatan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Salah satu prakteknya adalah mengkonsumsi lipan sebagai obat
kuat, dimana permasalahan dalam praktek ini adalah lipan merupakan kategori
binatang hasyarat yang haram untuk dikonsumsi. Masalah yang akan diteliti
adalah bagaimanakah praktek masyarakat yang mengkonsumsi lipan sebagai obat
kuat, dan apa yang melatarbelakangi masyarakat mengkonsumsi lipan sebagi obat
kuat, serta bagaimana hukum mengkonsumsi lipan sebagai obat kuat perspektif
Imam An-Nawawi. Untuk menjawab secara lebih rinci penulis telah melakukan
penelitian ditempat terjadinya praktek mengkonsumsi lipan sebagai obat kuat di
Desa Melati II. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis
empiris yaitu penelitian hukum mengenai perberlakuan atau implementasi
ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu
yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan hukum yang didapat akan dianalisa dan
dipaparkan dengan teknik deskriptif kualitatif. Sedangkan instrument atau metode
pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan adalah dokumentasi dan
wawancara. Maka berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Desa
Melati II tentang hukum mengkonsumsi lipan sebagai obat kuat adalah haram,
karena lipan merupakan kategori hewan hasyarat yang diharamkan dikonsumsi
dikarenakan hewan hasyarat diangap binatang yang kotor dan dianggap tidak ada
cara/tempat penyembelihannya sehinga dianggap kotor, serta lipan dianggap
sebagai hewan fasiq (berbahaya) karena penyengat dan bisa yang ada ditubuhnya.