DETAIL DOCUMENT
Hukum Mengkonsumsi Lipan Sebagai Obat Kuat Perspektif Imam An-Nawawi (Studi Kasus di Desa Melati II dusun Belimbing Kabupaten Serdang Bedagai)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Setiawan, Agung
Subject
2X4.2 Muamalah 
Datestamp
2020-12-29 06:52:59 
Abstract :
Mengkonsumsi merupakan kegiatan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu prakteknya adalah mengkonsumsi lipan sebagai obat kuat, dimana permasalahan dalam praktek ini adalah lipan merupakan kategori binatang hasyarat yang haram untuk dikonsumsi. Masalah yang akan diteliti adalah bagaimanakah praktek masyarakat yang mengkonsumsi lipan sebagai obat kuat, dan apa yang melatarbelakangi masyarakat mengkonsumsi lipan sebagi obat kuat, serta bagaimana hukum mengkonsumsi lipan sebagai obat kuat perspektif Imam An-Nawawi. Untuk menjawab secara lebih rinci penulis telah melakukan penelitian ditempat terjadinya praktek mengkonsumsi lipan sebagai obat kuat di Desa Melati II. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai perberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan hukum yang didapat akan dianalisa dan dipaparkan dengan teknik deskriptif kualitatif. Sedangkan instrument atau metode pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Maka berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Desa Melati II tentang hukum mengkonsumsi lipan sebagai obat kuat adalah haram, karena lipan merupakan kategori hewan hasyarat yang diharamkan dikonsumsi dikarenakan hewan hasyarat diangap binatang yang kotor dan dianggap tidak ada cara/tempat penyembelihannya sehinga dianggap kotor, serta lipan dianggap sebagai hewan fasiq (berbahaya) karena penyengat dan bisa yang ada ditubuhnya. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan