Abstract :
Bawaslu adalah lembaga yang mengawasi setiap tahapan pemilu yang
bersifat permanen (tetap). Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tugas bawaslu adalah megawasi, menindaklanjuti dan mencegah terjadinya
pelanggaran. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa Peranan Bawaslu
Dalam Mengawasi Pelanggaran Pemilihan Umum di sorkam barat,
menganalisa praktek pelanggaran pemilihan umum tahun 2019 di kecamatan
sorkam barat. Dan penulis ingin mengetahui bagaimana peranan bawaslu
dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan umum di
kecamatan sorkam barat.
Adapun Rumusan Masalah, Bagaimana peranan bawaslu di atur
dalam UU No 7 Tahun 2017, bagaimana peranan Bawaslu dalam mengawasi
pelanggaran pemilihan umum tahun 2019 di Kecamatan Sorkam Barat,
bagaimana analisis fikih siya>sah terhadap pengawasan bawaslu mengenai
pelanggaran pemilihan umum di Kecamatan Sorkam Barat. Dalam analisis
fiqih siya>sah di antaranya siya>sah syar?iyah adalah kemaslahatan umat
manusia sesuai dengan ketentuan syara. Subjek penelitian ini adalah ketua
bawaslu serta masyarakat. Objek penelitian ini adalah pemilihan umum tahun
2019 di kecamatan sorkam barat.
Berdasarkan analisa dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019
di Kecamatan Sorkam Barat, pelanggaran masih terjadi pada saat pemilihan
umum, padahal dalam pemilihan umum masih ada pelanggaran yang terjadi
da itu di larang dan di berikan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya,
bahkan di dalam hukum islam juga di larang melakukan pelanggaran.
Bawaslu melakukan sosialisasi serta menjelaskan tentang undang-undang
kepada masyarakat dan pelajar tentang bagaimana tahapan pemiludan apa
saja yang di larang pada saat pemilu berlangsung dan jika ada yang
melanggar undang-undang tersebut maka akan di kenakan sanksi.