PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DAPAT DITINGKATKAN PADA PROSES
PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN. BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT NOMOR 49 TAHUN 2016 PADA PT. Bank Perkreditan Rakyat HARTA MANDIRI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Riau
Author
Afif, Yuzi
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-04-16 09:10:36
Institution Info
Universitas Islam Riau