DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Akibat Kerusakan Jalan di Kota Pekanbaru
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Riau
Author
Widya, Safitri Azlin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-07 08:55:48 
Abstract :
Penyelenggara jalan merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum. Adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 273 mengatur tentang pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan dimana apabila terjadi kelalaian penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban, penyelenggara jalan berkewajiban untuk bertanggungjawab atas apa yang diselenggarakannya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kerusakan jalan di kota Pekanbaru? Apa faktor penyebab penyelenggara jalan tidak memperbaiki kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di kota Pekanbaru? Apa upaya penyelenggara jalan dalam memperbaiki kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di kota Pekanbaru? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observational research dengan cara penelitian survai, yaitu suatu penelitian yang secara langsung dilakukan ke lokasi penelitian untuk mengadakan suatu pengamatan dan memperoleh informasi serta data yang berkaitan dengan penelitian penulis. Jika dilihat dari sifat penelitiannya, maka dapat di identifikasi bersifat deskriptif, artinya dimana penelitian ini memberikan gambaran dari suatu pernyataan yang lengkap, rinci dan jelas tentang Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Akibat Kerusakan Jalan di Kota Pekanbaru. Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah data primer, data yang diperoleh dari responden dengan cara melakukan wawancara. Dari hasil penelitian ini pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kerusakan jalan di kota Pekanbaru, yaitu dari dari kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kerusakan jalan tidak ada penyelenggara jalan yang mendapatkan pertanggungjawaban pidana sesuai aturan pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak ada satupun kasus yang naik sampai ke Pengadilan Negeri. Faktor penyebab penyelenggara jalan tidak memperbaiki kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di kota Pekanbaru adalah karena faktor dana, yang mana anggaran yang ada tidak cukup karena dibagi-bagi untuk pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan. Dan perbaikan jalan yang rusak itu terdapat pada bagian pemeliharaan jalan. Upaya penyelenggara jalan dalam memperbaiki kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di kota Pekanbaru yaitu dengan melakukan Forum LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), forum ini berkoordinasi dengan instansi terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan dan Kepolisian, yang mana forum ini bertujuan menyelesaikan masalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara bersama-sama. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyelenggara Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas. 
Institution Info

Universitas Islam Riau