DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Pengelolaan Dana Zakat Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Kota Pekanbaru
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Riau
Author
Wiwik, Efrida
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-17 09:36:39 
Abstract :
Zakat menurut bahasa dapat diartikan dengan suci, dan menurut istilah berati memperbaiki dan menambah yakni menambah kebaikan dan berkah. Sedangkan pengertian zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 2 zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pengelolaan Dana Zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Kota Pekanbaru?. Apa saja Hambatan dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Kota Pekanbaru? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observational research dengan cara survei dan data yang diperoleh langsung dari lapangan yang berupa data, baik yang didapat melalui wawancara langsung dengan diperkuat dokumen-dokumen dan arsip yang ada. Dengan demikian penelitian ini langsung dilakukan terhadap BAZNAS kota Pekanbaru. Sedangkan apabila dilihat dari sudut sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif, yakni suatu penelitian yang bermaksud untuk memberikan gambaran dan uraian untuk menjelaskan permasalahan yang teliti. Sistem pengelolaan zakat menurut BAB III Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang sistem pengelolaan zakat terbagi 4 yaitu: Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan. Sedangkan dari hasil wawancara penulis dengan Ketua BAZNAS Kota Pekanbaru menyatakan sistem pengelolaan zakat BAZNAS di Kota Pekanbaru juga terbagi atas 4 seperti yang di atur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, namun terdapat 1 perbedaan, yaitu: Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pengembangan. Kata Kunci : Zakat, Pengelolaan Zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 
Institution Info

Universitas Islam Riau