Abstract :
Zakat menurut bahasa dapat diartikan dengan suci, dan menurut istilah
berati memperbaiki dan menambah yakni menambah kebaikan dan berkah.
Sedangkan pengertian zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Pasal 1 Ayat 2 zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim
atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai
dengan syariat Islam.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan
Pengelolaan Dana Zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Berdasarkan
Undang-undang No.23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Kota
Pekanbaru?. Apa saja Hambatan dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Berdasarkan Undang-undang No.23
tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Kota Pekanbaru?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observational
research dengan cara survei dan data yang diperoleh langsung dari lapangan
yang berupa data, baik yang didapat melalui wawancara langsung dengan
diperkuat dokumen-dokumen dan arsip yang ada. Dengan demikian penelitian
ini langsung dilakukan terhadap BAZNAS kota Pekanbaru. Sedangkan apabila
dilihat dari sudut sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif, yakni suatu penelitian
yang bermaksud untuk memberikan gambaran dan uraian untuk menjelaskan
permasalahan yang teliti.
Sistem pengelolaan zakat menurut BAB III Undang-undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang sistem pengelolaan zakat terbagi 4 yaitu: Pengumpulan,
Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan. Sedangkan dari hasil
wawancara penulis dengan Ketua BAZNAS Kota Pekanbaru menyatakan sistem
pengelolaan zakat BAZNAS di Kota Pekanbaru juga terbagi atas 4 seperti yang
di atur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat,
namun terdapat 1 perbedaan, yaitu: Pengumpulan, Pendistribusian,
Pendayagunaan dan Pengembangan.
Kata Kunci : Zakat, Pengelolaan Zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)