Abstract :
PT. Prudential Assurance Life dalam ketentuan polis maka akan dapat dilihat
bahwa perusahaan asuransi akan bertanggung jawab atas segala resiko yang dialami
oleh tertanggung. Tetapi tidak semua resiko yang tertanggung derita akan diberikan
ganti rugi karena penanggung juga memberikan beberapa pengecualian salah satunya
adalah penyakit yang terjadi karena kesengajaan. Terhadap tertanggung yang sakit
karena kesengajaannya tidak akan diberikan santunan dari perusahaan asuransi.
Klaim akan diterima apabila pekerja mampu membuktikan bahwa penyakit yang
dideritanya terjadi tidak karena disengaja.
Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Tanggung
Jawab Jasa Asuransi dalam Penyelesaian Klaim asuransi kesehatan pada PT.
Prudential Life Assurance Pekanbaru dan apa saja hambatan dalam memberikan
Tanggung Jawab Jasa Asuransi dalam penyelesaian klaim asuransi kesehatan pada
PT. Prudential Life Assurance Pekanbaru.
Jenis penelitian ini adalah observational research dengan cara survey dengan
mempergunakan alat pengumpul data yaitu kuesioner dan wawancara. Dilihat dari
sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Artinya penelitian ini memberikan
data maupun gambaran secara lengkap, rinci dan jelas.
Hasil penelitian ini yang sekaligus merupakan kesimpulan bahwa Pelaksanaan
Tanggung Jawab PT.Prudential Pekanbaru dalam memberikan ganti rugi oleh pihak
asuransi atas klaim yang diajukan oleh si tertanggung dalam melakukan tanggung
jawab atas adanya tuntutan klaim dari tertanggung, umumnya pihak perusahaan
asuransi sebagai pihak penanggung akan melihat isi perjanjian polis perihal mengenai
pengajuan klaim. tetapi tidak semua resiko yang tertanggung derita akan diberikan
ganti rugi karena penanggung juga memberikan beberapa pengecualian salah satunya
adalah penyakit yang terjadi karena kesengajaan. Faktor penghambat dalam
Memberikan Tanggung Jawab Jasa Asuransi dalam Penyelesaian Klaim Asuransi
Kesehatan pada PT. Prudential Life Assurance Pekanbaru dengan para nasabah
adalah kurangnya kelengkapan syarat klaim yang diajukan nasabah, dan nasabah
tidak rutin dalam membayar premi, dan polis nasabah berada dalam keadaan lapse
(non aktif).