DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Penerapan Pasal 385 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dalam Perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Riau
Author
Yuldianty, Yuldianty
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-17 09:37:45 
Abstract :
Pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia, menjadikan tanah rawan terhadap perselisihan atau sengketa antar manusia bahkan terjadinya tindak pidana. Pasal 385 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP merupakan Tindak Pidana Kecurangan dengan penyertaan. Tanah adalah salah satu objek kejahatan pasal ini. Sanksi pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Oleh sebab itu, penulis tertarik dengan judul ?Analisis Yuridis Penerapan Pasal 385 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam Perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBR?. Adapun rumusan masalah Bagaimana Penerapan Pasal 385 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam Perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBR dan Bagaimana Proses Pemeriksaan disidang Pengadilan dalam Perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBR Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian bersifat deskriptif, artinya untuk memberikan gambaran secara terperinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian sehingga lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu berkas putusan perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBR. Bahan hukum sekunder yaitu pendapat para ahli, literatur atau buku-buku dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum, artikel, serta jurnal hukum. Dari pembahasan yang telah penulis kemukakan maka diperoleh hasil penelitian bahwaPasal 385 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam Perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBR, Terdakwa Nanda Bahtera alias Nandabersama-sama dengan saksi Edi Candra menjual tanah milik Saksi Maryana dan Satimin. Proses Pemeriksaan disidang Pengadilan dalam Perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBRdilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa. Pemeriksaan biasa dalam perkara ini diatur dalam Pasal 155 sampai 197 KUHAP. Maka, diperoleh hasil keputusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa Nanda Bahtera alias Nanda terbukti secara bersama-sama tanpa hak menguntungkan diri sendiri atau orang lain menjual sesuatu hak tanah padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak diatasnya adalah orang lain dan Terdakwa diberi sanksi pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan. 
Institution Info

Universitas Islam Riau