Abstract :
Pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia, menjadikan tanah
rawan terhadap perselisihan atau sengketa antar manusia bahkan terjadinya tindak
pidana. Pasal 385 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP merupakan Tindak Pidana
Kecurangan dengan penyertaan. Tanah adalah salah satu objek kejahatan pasal ini.
Sanksi pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Oleh sebab itu, penulis
tertarik dengan judul ?Analisis Yuridis Penerapan Pasal 385 Jo Pasal 55 Ayat
(1) KUHP dalam Perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBR?.
Adapun rumusan masalah Bagaimana Penerapan Pasal 385 Jo Pasal 55
Ayat (1) KUHP dalam Perkara Nomor: 635/PID.B/2015/PN.PBR dan Bagaimana
Proses Pemeriksaan disidang Pengadilan dalam Perkara Nomor:
635/PID.B/2015/PN.PBR
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian bersifat deskriptif, artinya untuk memberikan gambaran secara
terperinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian sehingga
lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Data yang dikumpulkan adalah data
sekunder berupa bahan hukum primer yaitu berkas putusan perkara Nomor:
635/PID.B/2015/PN.PBR. Bahan hukum sekunder yaitu pendapat para ahli,
literatur atau buku-buku dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum, artikel,
serta jurnal hukum.
Dari pembahasan yang telah penulis kemukakan maka diperoleh hasil
penelitian bahwaPasal 385 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam Perkara Nomor:
635/PID.B/2015/PN.PBR, Terdakwa Nanda Bahtera alias Nandabersama-sama
dengan saksi Edi Candra menjual tanah milik Saksi Maryana dan Satimin.
Proses Pemeriksaan disidang Pengadilan dalam Perkara Nomor:
635/PID.B/2015/PN.PBRdilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada
tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa. Pemeriksaan biasa dalam
perkara ini diatur dalam Pasal 155 sampai 197 KUHAP. Maka, diperoleh hasil
keputusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa Nanda Bahtera alias Nanda
terbukti secara bersama-sama tanpa hak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain menjual sesuatu hak tanah padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak
diatasnya adalah orang lain dan Terdakwa diberi sanksi pidana penjara selama 10
(sepuluh ) bulan.