Abstract :
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang mengatur
materi muatan yang bersifat pokok yang merupakan hasil dari perjuangan politik
pada masa lampau dan cara pandang para tokoh bangsa yang hendak diwujudkan,
didalam UUD 1945 terdapat prosedur dan mekanisme, sistem perubahan, bentuk
hukum, dan subtansi yang akan diubah. Seperti diketahui, pengaturan mengenai
perubahan UUD 1945 tercantum dalam pasal 37 merupakan metode perubahan
yang sangat rigid dan tidak sesuai dengan kebutuhan pada masa kini. Dan UUD
1945 itu sendiri tidak dapat diubah oleh peraturan yang ada dibawahnya, serta
dalam beberapa hal yang tidak dapat di ubah seperti bentuk Negara Kesatuan
Indonesia dan pembukaan UUD 1945.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan
prosedur perubahan UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan, dan bagaiman
idealnya prosedur perubahan UUD 1945 pada masa yang akan datang.
Penelitian termasuk jenis penelitian hukum normatif, bentuk penelitian ini
adalah penelitian preskriptif dan terapan yang mendapatkan saran guna mengatasi
masalah. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undangundang
dasar, undang-undang, dan pendekatan kasus,. Jenis data yang digunakan
yaitu data sekunder, yang merupakan bahan hukum sekunder yang digunakan
mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan non
hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen dan
bahan hukum pustaka melalui dokumen resmi ( putusan), buku literatur, peraturan
perundang-undangan, serta pengumpulan data melalui media elektronik yang
berhubungan dengan maslah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan
adalah menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu dari
pengajuan pernyataan bersifat umum, kemudian pengajuan pernyataan secara
khusus, dan dari dua pernyataan tersebut ditarik kesimpulan.