Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Silalahi, Agustina Sri Lestari
Subject
LAW
Datestamp
2023-03-10 05:52:15
Abstract :
Kredit merupakan salah satu sumber pendapatan yang terbesar bagi bank dibandingkan sumber pendapatan lainnya. Dengan semakin meningkatnya penyaluran kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya kredit yang bermasalah, meskipun presentase jumlah dan peningkatannya kecil, tetapi kredit bermasalah ini yang umumnya akan berakhir menjadi kredit macet. Dalam kondisi yang demikian, tentunya merupakan masalah bagi bank yang bersangkutan. Semakin banyak kredit yang bermasalah dalam suatu bank, semakin rendah tingkat kesehatan bank yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya. Dengan demikian tingkat kredit macet dalam suatu bank merupakan salah satu indikator penentu sehat tidaknya bank yang bersangkutan. Pentingnya kesehatan kredit terhadap kesehatan dan kemajuan bank merupakan salah satu pertimbangan dan dasar utama bagi bank untuk senantiasa menjaga agar kredit yang diberikannya kepada kreditur tidak menjadi masalah. Di dalam prosesnya, ketika suatu bank melakukan pemberian kredit kepada debiturnya, bank wajib meminta jaminan atau agunan yang dapat digunakan sebagai pengganti pelunasan hutang bilamana di kemudian hari debitur cidera janji atau wanprestasi. Jaminan kredit merupakan jaminan akan pelunasan kredit yang diberikan kepada debitur dengan cara mengeksekusi obyek jaminan kredit.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan metode ini peneliti berusaha mendeskripsikan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada dengan menggunakan penelitian bahan pustaka atau data sekunder secara mendalam sebagai prosedur pengumpulan data.
Pada hasil penelitian didapatkan bahwa apabila suatu kredit yang diberikan oleh bank macet, maka bank akan melakukan berbagai upaya agar kredit macet tersebut dapat dibayar oleh debitur. Langkah yang biasanya dilakukan oleh bank adalah Restrukturisasi, Rescheduling, Reconditioning, Refinancing berupa pengurangan bunga dan pokok kredit, serta upaya lainnya. Bilamana upaya tersebut tidak berhasil, dalam artian bahwa kredit tersebut masih macet, maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihak bank adalah melakukan eksekusi atas jaminan kredit dari debitur yang bersangkutan. Oleh karena itu eksekusi jaminan Hak Tanggungan merupakan langkah terakhir yang dilakukan kreditur selaku penerima Hak Tanggungan apabila nasabah selaku pemberi Hak Tanggungan cidera janji atau terjadi wanprestasi