DETAIL DOCUMENT
Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika Ditinjau dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan No: 400/Pid.Sus/2014/Pn.Jkt.Tim)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Hasibuan, Albert Evans
Subject
LAW 
Datestamp
2023-03-10 05:57:58 
Abstract :
Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya bertujuan untuk menjadikan hukum pidana lebih baik sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, diperlukan kebijakan hukum pidana yang memposisikan pecandu narkotika sebagai korban. Hal yang menarik dalam undang-undang tentang narkotika adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan vonis bagi seseorang yang terbukti sebagai pecandu narkotika untuk dilakukannya rehabilitasi. Uraian dalam pasalnya menitikberatkan pada kekuasaan hakim dalam memutus perkara narkotika. Perbedaan mendasarketentuan vonis rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dari undang-undang lama ke yang baru adalah ketentuan mengenai vonis rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dibuat sedemikian rupa sehingga memperbesar peluang untuk dijatuhkan vonis rehabilitasi daripada penjara. Filosofi tujuan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika merupakan pandangan yang bertitik tolak dari pertimbangan individu sendiri di dalam penjatuhan pidana. Menurut teori rehabilitasi, dimaksudkan agar terpidana dapat berubah kepribadiannya, sehingga tidak lagi mempunyai kepribadian yang jahat. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang dimuat dalam SEMA, perlu dimasukkan ke dalam ketentuan undang-undang. Hakim yang menangani perkara pecandu narkotika perlu menjadikan rehabilitation theory sebagai paradigma berpikir dan juga berdasarkan pertimbangan pecandu narkotika merupakan self victimizing victims untuk sebisa mungkin menjatuhkan vonis rehabilitasi. Pecandu narkotika merupakan ?self victimizing victims?, karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan undang-undang setidaknya terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia