DETAIL DOCUMENT
Kajian Yuridis Tindak Pidana Pornografi di Internet terhadap Hukum Positif di Indonesia (Studi kasus perkara No. 677 / Pid. B / 2010/PN.JKT.PST)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sinaga, Antonyus GMR
Subject
LAW 
Datestamp
2023-03-10 06:19:09 
Abstract :
Perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer telah mendorog manusia pada kehidupan yang ada sekarang ini. Globalisasi merupakan hal yang sangat dirasakan pada saat ini dimana pemanfaatan sarana teknologi komunikasi dan telekomunikasi seperti komputer, telepon, televise, perangkat elektronik dan internet sudah merambah dalam segala lapisan kehidupan dan sangat mempengaruhi cara orang melakukan aktifitasnya. Dalam keadaan seperti ini, jika tidak hati-hati mengaturnya, maka akan menimbulkan kekacauan. Dalam melakukan penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode normatif yaitu yang dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis artinya menguraikan dan memaparkan satu sama lain yang berkaitan dengan tulisan. Untuk pengumpulan data mengunakan data primer berupa kasus tindak pidana pornografi di internet dan penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Pengolahan data dilakukan dengan pengelompokan dan analisis. Serta menggunakan metode kualitatif yaitu penggunaan analisis yang berupa putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 677 / Pid. B / 2010/PN.JKT.PST./ Dalam penulisan skripsi ini, penulis berkesimpulan bahwa Pengertian tentang pornografi dalam hukum positif di Indonesia tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No 44 tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut : pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan / atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Penerapan ketentuan hukum terhadap tindak pidana tentang pornografi terdapat pada KUHP, dalam UU No 18 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dalam UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu penulis menyimpulkan bahwa Undang-undang No 18 tahun 2008 tentang Informasti dan Transaksi Elektronik menambahkan jenis alat bukti yang lain untuk melengkapi alat bukti yang sah di persidangan pengadilan yang disebut dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti yang ditambahkan oleh UU No 18 tahun 2008 sebagai alat bukti adalah informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dan / atau hasil cetaknya (terdapat dalam Pasal 5 ayat 1). 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia