Abstract :
Perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer telah
mendorog manusia pada kehidupan yang ada sekarang ini. Globalisasi merupakan hal
yang sangat dirasakan pada saat ini dimana pemanfaatan sarana teknologi komunikasi
dan telekomunikasi seperti komputer, telepon, televise, perangkat elektronik dan
internet sudah merambah dalam segala lapisan kehidupan dan sangat mempengaruhi
cara orang melakukan aktifitasnya. Dalam keadaan seperti ini, jika tidak hati-hati
mengaturnya, maka akan menimbulkan kekacauan.
Dalam melakukan penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode normatif yaitu
yang dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen. Sifat penelitian adalah
deskriptif analisis artinya menguraikan dan memaparkan satu sama lain yang berkaitan
dengan tulisan. Untuk pengumpulan data mengunakan data primer berupa kasus tindak
pidana pornografi di internet dan penelitian kepustakaan yang menggunakan data
sekunder berupa bahan-bahan hukum. Pengolahan data dilakukan dengan
pengelompokan dan analisis. Serta menggunakan metode kualitatif yaitu penggunaan
analisis yang berupa putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 677 / Pid. B /
2010/PN.JKT.PST./ Dalam penulisan skripsi ini, penulis berkesimpulan bahwa Pengertian tentang
pornografi dalam hukum positif di Indonesia tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No
44 tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut : pornografi adalah gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan
/ atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual
yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Penerapan ketentuan hukum
terhadap tindak pidana tentang pornografi terdapat pada KUHP, dalam UU No 18 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dalam UU No 44 tahun 2008
tentang Pornografi. Selain itu penulis menyimpulkan bahwa Undang-undang No 18
tahun 2008 tentang Informasti dan Transaksi Elektronik menambahkan jenis alat bukti
yang lain untuk melengkapi alat bukti yang sah di persidangan pengadilan yang disebut
dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti yang ditambahkan oleh UU No 18 tahun
2008 sebagai alat bukti adalah informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dan /
atau hasil cetaknya (terdapat dalam Pasal 5 ayat 1).