Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sirait, Ardhian Leonardus Hottua
Subject
LAW
Datestamp
2023-03-10 06:16:08
Abstract :
Perlindungan anak sebagai upaya untuk menjamin kelangsungan hidup generasi penerus bangsa, agar anak dapat menerima haknya untuk perkembangan dan pertumbuhan secara fisik, mental, sosial. Anak yang merupakan seorang yang belum mencapai usia 18 tahun belum dapat memilah mana yang baik dan buruk. Dan anak di dalam lingkungan sosial dalam berinteraksi dengan lingkungan sosialnya dapat menjadi Korban atau pelaku tindak pidana. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum, baik dalam kaitanya hukum tertulis maupun tidak tertulis. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak sebagai manusia yang belum dewasa belum dapat berjuang sendiri, dalam melindungi dirinya sendiri dari, Tanggung jawab perlindungan anak di usahakan oleh setiap orang baik orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Hukum perlindungan anak merupakan hukum yang menjamin hak-hak dan kewajiban anak, Hukum perlindungan anak berupa: hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, peraturan lain yang menyangkut anak, anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat di bawa ke hadapan pengadilan dan tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana sama seperti orang dewasa,penahanan dan kurungan sebagai upaya terakhir yang harus diterapkan kepada anak yang melakukan tindak pidana, dalam melakukukan tindakan hukum terhadap anak harus memperhatikan yang terbaik buat anak.Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah pertanggung jawaban seseorang yang belum berusia di atas 18 tahun melakukan tindak pidana narkotika, di daerah Jakarta Pusat, yang bernama YUDI AFRIJAL Bin JANA selaku anak di bawah umur yang menjadi pecandu narkotika, dan memiliki ganja seberat netto 0,6537 gram untuk di konsumsi bersama dengan temannya.