Abstract :
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Berkembangnya ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia, kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat yang semakin maju, membuat masyarakat semakin memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana kepastian hukum hak ekonomi pencipta lagu terhadap lagu yang dipublikasikan tanpa membayar royalti kepada pencipta lagunya? Dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta lagu terhadap lagu yang dipublikasikan tanpa membayar royalti kepada pencipta lagunya sebagai upaya menciptakan kepastian hukum?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan Sumber Hukum Primer, Sumber Hukum Sekunder dan Sumber Hukum Tersier. Sumber Hukum Primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sedangkan Sumber Hukum Sekunder diperoleh dari buku-buku, harian/majalah dan karya tulis ilmiah yang terkait dengan hak cipta. Sumber Hukum Tersier yang diperoleh seperti kamus-kamus hukum, ensiklopedia, dan bibliografi. Setelah data-data tersebut terkumpul lalu disusun, dan dijelaskan kemudian dianalisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum hak ekonomi pencipta lagu terhadap lagu yang dipublikasikan tanpa membayar royalti kepada pencipta lagunya diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah dengan pemberian lisensi yang didasarkan pada suatu perjanjian. Selain daripada itu, pencipta lagu juga mendapatkan kepastian hukum atas hak ekonominya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu melalui Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif.