Abstract :
Tesis ini membahas tentang Penerapan Konvensi New York 1958 Tentang
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Indonesia telah memilih banyak peraturan yang berkaitan dengan
eksekusi yaitu antara lain dengan meratifikasi Konvensi New York Tahun 1958 melalui
Keputusan Presiden No.34 Tahun 1981, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tahun 1990, Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternative
Penyelesaian Sengketa. Hal ini bertujuan apabila ada putusan Arbitrase Internasional
(Foreign Arbitral Awards) pelaksanaan eskekusinya agar bisa dilaksanakan di Indonesia.
Walaupun Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958 dan
pemerintah telah memilih banyak peraturan yang berkaitan dengan eksekusi
putusan Arbitrase Internasional akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusinya belum
bisa dilaksanakan secara efektif karena masih terdapat hambatan dalam
pelaksanaan eksekusinya antara lain Termohon Eksekusi tidak mau secara sukarela
melaksanakan putusannya, atau tidak ada itikad baik (?good will? good faith?) dari pihak
yang dikalahkan dalam putusan Arbitrase Internasional, sehingga Termohon Eksekusi
masih berupaya untuk mengajukan Penolakan maupun Pembatalan terhadap Eksekusi
Putsuan Arbitrase Internasional tersebut hal ini dapat menjadi penghalang eksekusi
putusan Arbitrase Internasional, maka putusan Arbitrase Internasional akan berlarut-larut
pelaksanaannya sehingga akan sulit dilaksanakan di Indonesia.
Upaya yang dapat dilakukan agar suatu putusan Arbitrase Internasional mudah
pelaksanaan eksekusinya, maka diperlukan pembenahan dari segala segi baik dari
Undang-Undang maupun Pengadilan sebagai lembaga yang diberikan otoritas tunggal
dalam pelaksanaan Eksekusi Arbitrase Internasional agar lebih tegas dan bijak dalam
menjalankan pelaksanaan eksekusi , dan juga niat baik dari Termohon eksekusi, sehingga
pelaksanaan eksekusi arbitrase Internasional bisa berjalan dengan baik dan efisien
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dilengkapi
dengan penelitian empiris atas data primer dilapangan.