DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalam Masalah Penegakan Hak Asasi Manusia Pada Kasus Pidana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sinuhaji, Kezia Adeline Suraninta Br
Subject
Criminal law and procedure 
Datestamp
2023-02-16 09:51:18 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dalam masalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus pidana. Diskriminasi yang dialami perempuan pada kasus pidana menjadi perhatian penting dalam masalah penegakan HAM. Data yang diperoleh dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Republik Indonesia melalui laporan Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan yang dirilis pada tahun 2022 terdapat kasus-kasus yang menimpa perempuan, dalam hal ini dikualifikasikan berdasarkan bentuk, yaitu secara fisik, psikis, ekonomi dan seksual. Bentuk perlakuan yang tidak manusia dan merendahkan harkat dan martabat manusia yaitu kekerasan verbal termasuk didalamnya pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Bentuk dari penyiksaan tersebut dengan memanfaatkan organ seksualitas dan reproduksi perempuan berupa penelanjangan dan pemerkosaan. Perempuan yang berhadapan dengan kasus pidana masih mengalami kekerasan serta direnggut harkat dan martabatnya sebagai manusia yang lebih parahnya lagi justru dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi diskriminasi terhadap perempuan, seperti kultur, budaya atau adat-istiadat, ekonomi, politik, hukum dan sosial. Terkait dengan itu, terdapat suatu teori, yaitu teori hukum kodrat yang memandang bahwa eksistensi umat manusia bersifat kodrati dalam arti bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan tindakannya dan juga memiliki kesetaraan. Penelitian yang penulis lakukan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, terkait kapasitas Lapas yang memiliki kapasitas sebanyak 280, namun realitanya Lapas diisi sebanyak 331 narapidana, kebutuhan rutin perempuan yang secara kodrat bilogis masih mengalami menstruasi seperti pembalut yang masih kurang untuk narapidana. Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan, bahwa perhatian terhadap perlindungan hukum terhadap perempuan pada kasus pidana dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya tercapai seperti harapan. HAM tidak memandang gender, suku, agama, status sosial dll karena semua warga negara sama kedudukan di hadapan hukum tanpa terkecuali. Melalui kebijakan hukum yang ketat diharapkan mampu untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perspektif hukum emansipatif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan, Hukum Pidana./ This study aims to determine the form of legal protection for women in the issue of enforcing human rights (HAM) in criminal cases. Discrimination experienced by women in criminal cases is an important concern in the issue of human rights enforcement. Data obtained from the National Commission for Women (Komnas Perempuan) of the Republic of Indonesia through the 2021 Annual Record (CATAHU) report on Violence Against Women released in 2022 there are cases that afflict women, in this case qualified based on form, namely physically, psychically, economically and sexually. A form of inhuman and degrading treatment and human dignity is verbal violence including sexual abuse and physical violence. This form of torture involves utilizing female sexuality and reproductive organs in the form of prostitution and rape. Women who face criminal cases are still subjected to violence and are deprived of their dignity and dignity as human beings, which is even worse done by law enforcement officials (APH). There are factors that influence discrimination against women, such as culture, culture or customs, economic, political, legal and social. Related to that, there is a theory, namely the theory of natural law which views that the existence of mankind is natural in the sense that men and women have the freedom to determine their actions and also have equality. The research conducted by the author at the Jakarta Class IIA Women's Prison, related to the capacity of the prison which has a capacity of 280, but in reality the prison is filled with as many as 331 prisoners, the routine needs of women who are bilogically still menstruating such as sanitary napkins that are still lacking for prisoners. From this explanation, it can be concluded, that attention to the legal protection of women in criminal cases in its implementation has not been fully achieved as expected. Human rights do not look at gender, ethnicity, religion, social status etc. because all citizens are equal before the law without exception. Through strict legal policies, it is hoped that it will be able to protect women's rights in an emancipatory legal perspective. Keywords : Legal Protection, Women, Criminal Law 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia