Abstract :
Tindak Pidana Korupsi dengan modus kredit fiktif atas pemberian fasilitas kredit proyek atau kredit modal kerja oleh bank Pemerintah sudah banyak terjadi di Indonesia, keterlibatan dalam hal proses pemberian kredit fiktif ini bisa dilakukan orang dari dalam bank dan dari luar bank itu sendiri. Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat serta berdampak terhadap pembangunan nasional terutama di sektor pembangunan sosial ekonomi dan kredibilitas negara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengungkap karakteristik tindak pidana perbankan fiktif yang termasuk dalam perbuatan korupsi yang terjadi pada Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora berdasarkan Putusan Pengadilan Tipidkor Semarang Nomor: 10/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg dan upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di bidang perbankan ditinjau dari Politik Hukum Pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif berupa studi kasus kredit proyek fiktif di BPD Jateng Cabang Blora, Tahun 2018 sampai dengan 2019, sedangkan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Tipidkor Semarang Nomor: 10/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg, serta data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini mengungkap beberapa hal yaitu: Pertama, Karakteristik perilaku korupsi di BPD Jateng Cabang Blora adalah penyalahgunaan kekuasaan pimpinan bank yang pada akhirnya memberikan keuntungan pribadi kepada pimpinan tersebut, bukan dalam bentuk uang melainkan pencapaian target tahunan yang berdampak nantinya untuk peningkatan karir. Kedua, Sifat atau fitur kejadian Korupsi, yaitu : 1) Tempat Kejadian Korupsi, 2) Perilaku Pelaku, 3) Interaksi antar pelaku. Ketiga, Faktor-faktor yang mempengarhui para pelaku yaitu: 1) Pengaruh Individu, 2) Pengaruh Keluarga 3) Pengaruh Lingkungan Kerja. Keempat, upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur ?non penal? lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan Korupsi, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan di Perbankan./ Corruption crimes with fictitious credit modes for the provision of project credit facilities or working capital loans by government banks have occurred a lot in Indonesia, involvement in the process of granting fictitious credit can be done by people from within the bank and from outside the bank itself. Corruption is an act that is highly disgraceful and is classified as an extraordinary crime that can harm people's lives and have an impact on national development, especially in the socio-economic development sector and the country's credibility. This research was conducted with the aim of uncovering the characteristics of fictitious banking crimes which included acts of corruption that occurred at the Regional Development Bank of Central Java Blora Branch based on the Decision of the Semarang Tipidkor Court Number: 10/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg and efforts to prevent acts criminal corruption in the banking sector in terms of the Politics of Criminal Law. This type of research is normative legal research in the form of fictitious project credit case studies at BPD Central Java Blora Branch, from 2018 to 2019, while the data used in this study is the Decision of the Semarang Tipidkor Court Number: 10/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg, as well as secondary data obtained through library research. The results of this study reveal a number of things, namely: First, the characteristics of corrupt behavior in the BPD Central Java Blora Branch are the abuse of the power of the bank leadership which in turn provides personal benefits to these leaders, not in the form of money but the achievement of annual targets which will have an impact later on career advancement. Second, the characteristics or features of corruption incidents, namely: 1) Corruption incidents, 2) Actors' behavior, 3) Interactions between actors. Third, the factors that influence the perpetrators are: 1) Individual influence, 2) Family influence, 3) Work environment influence. Fourth, efforts to deal with crime through the "non-penal" channel are more in the nature of preventive measures for the occurrence of corruption crimes, so the main goal is to deal with conducive factors that cause crime in banking