Abstract :
Pengaturan pidana mati dalam kitab undang-undang hukum pidana termuat dalam Pasal 10 KUHP sebagai pidana pokok, sanksi pidana mati sebagai pidana pokok yang berada di urutan paling atas yang berarti pidana mati sebagai hukuman atau sanksi paling berat dalam sistem KUHP. Pedoman penerapan bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana mati dalam KUHP yakni alternative. Hakim dapat memilih salah satu sanksi atau hukuman diantara jenis hukuman yang dijatuhkan. Namun pada pelaksanaan eksekusi pidana mati seharusnya memiliki kepastian hukum sehingga terdakwa tidak merasakan dua kali penghukuman pada diri terdakwa dan tidak merasakan ketakutan dan begitu juga dengan keluarga yang di tinggalkan dimana begitu sedih melihat terdakwa tidak ada kepastian padahal dalam asas hukum pidana di Indonesia yaitu asas legalitas yang dimana dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu maka pada kasus terdakwa Fredi Budiman sebenarnya merupakan hal yang meringankan suapaya tidak di jadikan hukuman pidana mati di karenakan telah menunggu selama 3 (tiga) tahun. adapun yang mejadi rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana hal-hal yang meyakinkan hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan asas keadilan dalam perkara kasus nomor 2267/pid.sus/2012/pn.jkt.bar? Kedua, bagaimana penerapan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika ? dan menggunakan metode penelitian yuridis normatife. / The regulation on capital punishment in the penal code is contained in Article 10 of the Criminal Code as the main punishment, the death penalty as the main punishment which is at the very top, which means death penalty as the most severe punishment or sanction in the Criminal Code system. Implementation guidelines for judges in imposing capital punishment in the Criminal Code, namely alternative. The judge can choose one of the sanctions or punishments among the types of punishments imposed. However, in the implementation of death penalty executions, they should have legal certainty so that the defendant does not feel twice the punishment on the defendant and does not feel fear and so does the family left behind where it is so sad to see the defendant have no certainty even though in the principles of criminal law in Indonesia, namely the principle of legality which in Latin is known as Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli which means that more or less there is no offense, there is no crime without prior regulation, so in the case of the defendant Fredi Budiman it is actually a mitigating factor so that the death penalty is not made because it has been waiting for 3 (three) years. As for the formulation of the problem, namely First, how are the things that convince the judge to give a death sentence to the perpetrators of narcotics crimes based on the principle of justice in case number 2267/pid.sus/2012/pn.jkt.bar? Second, how is the application of the principle of legal certainty in the execution of narcotics offenders? and using normative juridical research methods