Abstract :
Suatu perjanjian kerja dibentuk atas dasar kesepakatan antara pihak pengusaha
dan pihak pekerja, dengan persyaratan sah yang harus dipenuhi. Pemutusan
hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak ketika tidak ada kesepakatan
tertulis antara keduanya. Undang-undang menjamin pembentukan perjanjian, baik
secara tertulis maupun lisan, untuk mencegah ketidakseimbangan antara pengusaha
dan pekerja, serta untuk menghindari potensi penyalahgunaan hak oleh kedua belah
pihak. Pentingnya perjanjian kerja tertulis ditekankan oleh undang-undang sebagai
langkah untuk melindungi pekerja dari potensi penyalahgunaan oleh pengusaha.
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, kewajiban utama adalah
memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena dampak. Tujuannya adalah
memberikan kepastian hukum dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis
normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang
ditopang Bersama data yang diperoleh dari data kepustakaan diantaranya buku-buku,peraturan perundang-undangan,serta putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi pekerja yang di
PHK dalam Putusan Negeri Medan Nomor: 113/Pdt.Sus -PHI/2021/PN Mdn yang
menghukum tergugat untuk membayarkan hak-hak pekerja berupa 2(dua) kali Uang
Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai
ketentuan perundang-undangan.Kata Kunci :perjanjian kerja,pemutusan hubungan
kerja,perlindungan hukum. / The work agreements are based on the negotiation between the company and
employees. As an agreement, the work agreement should fulfill the legal elements
of an agreement. Work contract termination cannot be held one-sided only since it
is not written legally on the contract or agreement. The law guarantees the
existence of agreement, whether it is verbal or written. To anticipate an unequal
position between employees and the entrepreneur, the law emphasize the
importance of written work contract and law protection that is given to the retired
workers. The existence of the work agreement make the position of company and
workers as a legal certainty, mainly when the work termination occurs. With the
termination of employment relations by employers, employers must fulfill the rights
of laid-off workers so that workers receive legal certainty and legal protection in
accordance with applicable legal provisions such as Law No. 6 of 2003 concerning
Employment and Government Regulation No. 35 of 2021.
The type of research used in this writing is normative juridical research with a
statutory approach and a case approach, which is supported by data obtained from
library data including books, statutory regulations and court decisions.
Based on research results, legal protection for workers who are laid off in the
Medan State Decision Number: 113/Pdt.Sus -PHI/2021/PN Mdn which punishes
the defendant to pay workers' rights in the form of 2 (two) times the Severance Pay,
Periodic Rewards Work, and Replacement Money in accordance with statutory
provisions.Keywords : Work agreement,termination of employment
relationship ,legal protection