Abstract :
Peran Pemerintah dalam penegakan hukum bagi pelaku penjualan barang
palsu dan perlindungan hukum bagi konsumen menjadi sangat penting agar dapat
menciptakan iklim industri dan ekonomi yang aman dan nyaman bagi para pelaku
usaha di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran
pemerintah dalam penegakan hukum bagi pelaku penjualan barang palsu dan
apakah upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terkait transaksi jual beli
barang bermerek palsu secara langsung.
Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif.
Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual. Dalam penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa badan perlindungan
konsumen pemerintah, termasuk layanan industri dan perdagangan serta yayasan
perlindungan konsumen, bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak
konsumen dan menegakkan hukum terhadap mereka yang menjual barang palsu.
Badan-badan ini juga melakukan sosialisasi, pendidikan, bimbingan, dan
pengawasan. Menurut ?Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang
merek dan indikasi geografis?, konsumen yang merasa dirugikan dalam
pembelian atau penjualan langsung barang bermerek palsu dapat menggugat
pelaku usaha tersebut ke Pengadilan Niaga, meminta ganti rugi atas kerugian
dan/atau diakhirinya tindakan lebih lanjut yang melibatkan pelaku usaha.
penggunaan merek tanpa izin. Lebih lanjut, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun
2001 yang membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memberikan
kerangka penyelesaian sengketa konsumen. / The Government's role in enforcing the law for those selling counterfeit goods
and legal protection for consumers is very important in order to create a safe and
comfortable industrial and economic climate for business actors in Indonesia. The
formulation of the problem in this research is what is the government's role in
enforcing the law for perpetrators of selling counterfeit goods and what legal
remedies can consumers take regarding direct buying and selling of counterfeit
branded goods?
The type of legal research carried out is normative juridical research. The
approaches applied are a statutory approach and a conceptual approach. In this
research, the primary legal materials used consist of Law Number 8 of 1999
concerning Consumer Protection, Law Number 20 of 2016 concerning Marks and
Geographical Indications, and Ministerial Regulation Number 12 of 2021
concerning Amendments to Ministerial Regulation No. 67 of 2016 regarding
Trademark Registration.
From the results of this research it can be concluded that government
consumer protection agencies, including industry and trade services and
consumer protection foundations, are responsible for protecting consumer rights
and enforcing the law against those who sell counterfeit goods. These bodies also
carry out outreach, education, guidance and supervision. According to ?Article
46 of Law no. 20 of 2016 which regulates brands and geographical indications",
consumers who feel disadvantaged by purchasing or directly selling counterfeit
branded goods can sue the business actor to the Commercial Court, asking for
compensation for losses and/or an end to further actions involving the business
actor. use of the brand without permission. Furthermore, Presidential Decree
Number 90 of 2001 which established the Consumer Dispute Resolution Agency
provides a framework for resolving consumer disputes.