DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Tentang Ganti Rugi Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Lusyana, Eva
Subject
LAW 
Datestamp
2022-07-29 08:29:03 
Abstract :
Saat ini pembangunan dibidang infrastruktur untuk kepentingan umum sedang marak dilakukan oleh pemerintah diseluruh wilayah negara Indonesia. Sementara itu pembangunan infrastruktur tentunya membutuhkan tanah, sehingga prosedur pengadaan tanah memiliki peran yang sangat penting untuk mendukung pembangunan. Menghadapi masalahan pembangunan infrastruktur nasional dan peningkatan investasi, pemerintah dan DPR kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut kemudian dikenal dengan menggunakan prinsip omnibus law. ?Secara terminologi, omnimbus law berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnimbus law adalah hukum yang mencakup semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.? Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memuat klaster agraria dimana beberapa materi muatannya mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hal ini bertujuan untuk menyederhanakan aturan, terkait penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan Proyek Strategis Nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja maka pemerintah mengganggap perlu adanya suatu kebijakan baru dalam perolehan tanah untuk pembangunan, sebagai landasan hukum pengadaan tanah maka diundangkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 156) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 7l Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dibidang pertanahan khususnya tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tentunya memberikan harapan baru bagi pemegang hak atas tanah yang tanahnya dilepaskan untuk kepentingan pembangunan untuk mendapat ganti kerugian yang adil. Ganti rugi yang adil dan layak merupakan unsur pokok dalam pengadaan tanah yang mana hal tersebut diberikan sebagai pengganti hak terhadap tanah yang telah bersedia dilepaskan atau diserahkan oleh pemiliknya. Maka Penulis mengagap perlu untuk penulis untuk dapat melakukan penelitian lebih lanjut berupa penulisan tesis dengan judul: "Perlindungan Hukum Tentang Ganti Rugi Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelenggara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum." Rumusan masalah dalam tesis ini yaitu apakah ketentuan ganti rugi hak atas tanah yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sudah memberikan keadilan bagi masyarakat. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis apakah ganti rugi atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 telah mewujudkan keadilan bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data hukum sekunder dengan analisis deskripsi terhadap hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan ganti rugi hak atas tanah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 belum sepenuhnya mewujudkan keadilan bagi bekas pemegang hak atas tanah Hal tersebut terlihat dari banyaknya ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi atas tanah yang masih bersifat represif. Kata Kunci: pengadaan tanah bagi kepentingan umum, ganti rugi atas tanah, keadilan/The government is carrying out development in all fields of infrastructure for the public interest in the territory of the State of Indonesia. Meanwhile, infrastructure development requires land, so land acquisition procedures have a very important role to support development. Facing the problems of developing national infrastructure and increasing investment, the Government and Legislative passed Law Number 11, Year 2020 concerning Job Creation. This law is known as the Omnibus Law principle. "In terminology, Omnibus Law comes from Latin which means for all. In the legal context, omnibus law is a law that includes all or one law that regulates many things. Law Number 11, Year 2020 concerning Job Creation contains agrarian clusters where some of the content material amends Law Number 2, Year 2012 concerning Land Procurement for Development in the Public Interest, this aims to simplify the rules, related to Job C 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia