Abstract :
Anak yang melakukan suatu tindak pidana dapat dijatuhi pidana berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Proses peradilan pidana anak ditangani oleh penegak hukum yang
memahami masalah anak, telah mengikuti pelatihan mewujudkan keadilan restoratif,
serta memperhatikan prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak yang telah diadopsi
kedalam UU Perlindungan Anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana anak dibawah umur yang
melakukan tindakan penganiayaan luka berat dalam putusan No. 32/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bks dan pertimbangan yang diberikan Hakim terhadap anak di bawah
umur berdasarkan Putusan No. 32/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bks.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum
normatif, yaitu mengkaji hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku menggunakan
studi kepustakaan berupa Putusan Pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku-
buku hukum, hasil-hasil penelitian seperti jurnal, skripsi, tesis, disertasi, pendapat
hukum, surat kabar dan lainnya yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menujukan bahwa Penerapan Hukum Pidana terhadap perkara
tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bks dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi, keterangan
terdakwa, serta adanya barang bukti. Selain itu juga dapat diperkuat dengan keyakinan
Hakim itu sendiri. Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa guna penerapan pidana setimpal dengan perbuatan tersebut.
Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana Anak, Penganiayaan./ A child who commits a crime can be sentenced to a criminal offense under the provisions of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice
System. The juvenile criminal justice process is handled by law enforcers who
understand children's problems, have attended training in realizing restorative justice, and pay attention to the basic principles of the convention on children's rights that have been adopted into the Child Protection Law. The research question
in this study is how to apply the law to criminal acts of minors who commit acts of
serious injury in the decision Number 32/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bks and the considerations given by the judge to minors based on Decision Number 32/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bks.
The research method used in this paper is normative legal research, namely examining the law as a norm or applicable rule using a literature study in the form of court decisions, laws and regulations, legal book, research research results such as journals, theses, theses, dissertations. Legal opinion, newspapers and others related to the subject matter that must be investigated.
The results of the study show that the implementation of criminal law in cases
of criminal acts of persecution in the Decision Number 32/Pid.Sus-Anak/2021/PN
Bks is carried out based on legal facts from the statements of witnesses, the defendant's statements, and the existence of evidence. In addition, it can also be strengthened by the judge's own conviction. Before the Panel of Judges imposes a
sentence, it must first consider things that can incriminate and release the defendant in order to apply a punishment commensurate with the act.
Keywords : Child, Child Crime, Abuse