Abstract :
Di era kemajuan teknologi, informasi semakin mudah didapatkan
bahkan dibagikan,membuat terkadang banyak sekali informasi yang belum
tentu benar dan sesuai fakta hal ini seringkali menimbulkan masalah
hukum seperti Pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik bukanlah
suatu hal yang asing lagi bagi masyarakat dunia, permasalahan hukumini
terjadi karena dipicu oleh penyebaran informasi palsu tidak berdasar dan
berujung menimbulkan kebencian dari masyarakat terhadap golongan
tertentu, tokoh masyarakat atau sesama masyarakat itu sendiri. Untuk
mengatasi permasalahan hukum seperti pencemaran nama baik maka
pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ini jugalah yang
menjerat I Gede Aryastina atau Jerinx atas perilakunya di media sosial
yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Berdasarkan permasalahan hukum dalam kasus ini, tujuan
penelitian ini adalah untuk melihat dan menelaah lebih dalam mengenai
apakah keadilan sudah ditegakkan baik kepada korban, dan pelaku. Lalu
melihat juga kepada kemanfaatan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik apakah peran Undang- Undang ini bisa menertibkan
dan menjaga perilaku masyarakat terutama dalam media sosial dan
penyebaran informasi.
Pada penelitian ini kasus yang menjadi perhatian adalah kasus yang
terjadi antara I Gede Aryastina dengan Ikatan Dokter Indonesia atau (IDI).
Penulis akan menjabarkan lebih jauh mengenai apa yang menjadi
pertanggungjawaban I Gede Aryastina dalam Pidana terhadap korbannya
dan apakah Putusan ini telah dijalankan sepenuh hati dan membuat pelaku
menyadari kesalahannya serta mengedukasi masyarakat untuk tidak begitu
saja mengujarkan kebencian di media sosial. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan analisis kualitatif secara yuridis normatif melalui teknik
pendekatan Undang-Undang juga membahas dan meneliti lebih jauh
mengenai mengenai Pencemaran nama baik dan pidananya dalam putusan ini.Putusan yang diberikan kepada I Gede Aryastina sudah dianggap
adil dan diterima oleh kedua belah pihak, dan apakah I Gede Aryastina
secara sadar bertanggungjawab untuk menjalankah proses hukuman
pidananya. Masyarakat masih ada yang kontra dengan ketentuan Undang?Undang informasi dan Transaksi Elektronik tetapi tidakdapat dipungkiri
banyak yang lebih berhati-hati saat akan menyebarkan informasi tidak
berdasar berkat manfaat dari adanya Undang-Undang ini menjamin
kepastian hukum berlaku untuk seluruh masyarakat dan dijamin
sepenuhnya oleh pemerintah./ In the era that advances technology, information can easily access
or easily to share, either the the information can be misleading or true
everyone can easily distract by it. And this is that cause problem in law
that known as defamation. Defamation is a condition that ruined someone
name by mislead information or hate-speech and make everyone hate
certain groups, public figure or even the individu who part of themselves.
That?s why the government make Constitution Number 19 2016 about
Transaction Electronic and Information to avoiding this case going up
either to handle it when it currently happening by someone. And this rules
happen to arrest I Gede Aryastina or known as Jerinx because of what he
did on social media by misleading information and jugde Indonesian
Doctor Association that make this groups defamation and getting hate by
public. Base on this case the research purpose is gonna take a deeper look
and the detail on this case about the justice that given for the victim and
even for the perpetrator. And to see if this rules given benefit to
disciplineand maintain behavior of Indonesian?s People especially when it
comes to their behavior and theirattitude on social media when they are
about to sharing information.
The main focus on this research is gonna about I Gede Aryastina
and Indonesian Doctor Association. The Author will explain further more
about what the responsibility that taken by I Gede Aryastina in Criminal
law for his victim andabout is the verdict excuted well by him and make I
Gede Aryastinaas perpetrator realize his mistake and learn from it to
make people or public not to give hate speech on the social media. This
research is use normative juridicial qualitative analysis through the legal
approach for discuss and research deeper about defamation on this case.
Is the verdict given justice to I Gede Aryastina and receiveby both
sides between I Gede Aryastina and Indonesian Doctor Association. and
whether I Gede Aryastina is consciously responsible for carrying out the
criminal process. There are still people who are against the provisions of
the Law on Information and Electronic Transactions, but it is undeniable that many are more careful whenspreading unfounded information thanks
to the benefits of this Law, which guarantees legal certainty applies to all
people and is fully guar