Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN
DENGAN KLAUSULA BAKU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-
UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 26/H/2010/124 PK/PD1/2007
Antara Anny Gultom dan Hontas Tambunan Sebagai Penggugat melawan PT
Securindo Packatama Indonesia Sebagai Tergugat)
Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui dan memahaini
Perlindungan Hukum Konsumen dalam perjanjian dalam bentuk klausula baku
yang dihubungkan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kedua,
untuk mengetahui dan memahami Perlindungan Hukum Konsumen yang tertuang
dalam prinsip kesetaraan yang terdapat dalam klausula baku dihubungkan dengan
Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Ketiga, untuk
mengetahui dan memahami Perlindungan Hukum Konsumen dalam perjanjian
dalam bentuk klausula baku dalam Putusan Permohonan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Nomor: 26/H/2010/124PK/PD1/2007.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data
sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Undang-undang Dasar
1945, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-
undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang No.8 Tahun1999 tentang
Perlindungan Konsumen, PeraturanPemerintah: Peraturan Daerah DKI Jakarta No.
5 Tahun1999 Tentang Perparkiran. Bahan Hukum Sekunder terdiri dari buku-
buku yang relevan dengan hukum perjanjian, hukum perlindungan konsumen,
klausula baku dalam perjanjian. Bahan Hukum Tersier terdiri dari kamus dan
ensiklopedia.
Pasal 18 merupakan pasal yang amat penting dalam Undang-undang
Perlindungan Konsumen yang secara jelas dan tegas memberikan perlindungan
hukum kepada konsumen sebagai pihak dalam perjanjian. Perlindungan hukum
tersebut adalah dengan cara melarang pelaku usaha untuk mengalihkan
tanggungjawabnya. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) ditegaskan bahwa setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang mengandung hal-hal yang dilarang, maka klausula tersebut
dinyatakan batal demi hukum. Dalam perjanjian dengan klausula baku memang
konsumen merupakan pihak yang berkedudukan sebagai pihak yang lemah. Oleh
sebab itu klausula baku tidak boleh merugikan konsumen. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa dalam perjanjian dengan mencantumkan klausula baku, pihak
yang mempersiapkan atau membuat dokumen perjanjian merupakan pihak yang
kuat, sedangkan konsumen merupakan pihak yang lemah. Dalam Perjanjian Parkir
yang merupakan perjanjian penitipan barang, Perusahaan parkir tidak boleh
mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab menjaga
kendaraan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Dari hasil penelitian, disarankan kepada Pelaku Usaha yang menyesuaikan
atau merevisi klausula baku yang dipergunakan perusahaannya sesuai dengan
rambu-rambu berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jika tidak
?dilakukan revisi, maka klausula baku pada perjanjian dapat dikategorikan batal
demi hukum. Kepada pembentuk Undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat untuk lebih memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat lagi kepada
konsumen. Kepada peneliti dan insan akademis disarankan untuk mengadakan
penelitian lebih lanjut terhadap naskah atau format perjanjian dengan klausula
baku pada perusahaan yang sering melakukan perjanjian dengan klausula baku.
Selain itu disarankan juga untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap
putusan-putusan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi
dan sampai pada Mahkamah Agung, khususnya putusan yang relevan dengan
perlindungan hukum konsumen. Dalil-dalil atau pertimbangan hukum disarankan
untuk menjadi fokus penelitian.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, konsumen, kebebasan berkontrak, standar
kontrak./ LAW PROTECTION FOR CONSUMER IN AGREEMENT WITH
STANDARD CONTRACT WHICH IS RELATED TO THE CODE NUMBER 8
IN THE YEAR 91 1999 OF CONSUMER PROTECTION
(Case Study of Supreme Court Decision Number 26/H2010W124PDT2007
Beerween Anny Gultom and Hontas Tambunan vs. PT Securindo Packatama
Indonesia )
Alt first this research is intended to know and to understand the Law of
Consumer Protection in The Code of Consumer Protection. The second, 1 is
intended to know and to understand Consumer protection in the egual position in
an agreement with standard contract related to the article 1320 and 1338 of The
Private Law Book. The third, it is intended to know and to understand The
Consumer Law Protection in an agreement with standard contract in the decision
of Supreme Court Number: 26/H/2010/124/124P K/PDT/2007,
This research is classified as a library research to gel secondary data,
which consists of primary law material such as: Constitution, The Private Law
Book, The Code Number 8 in The Year of 1999 of Consumer Protection, The Code
of Trade, Jakarta Regional Regulation Number 5 in The Year af 1999 concerning
Parking. The Secondary Law Material consists of boo