DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Dengan Klausula Baku Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Silalahi, Fernando
Subject
LAW 
Datestamp
2022-12-12 04:50:12 
Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN DENGAN KLAUSULA BAKU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 26/H/2010/124 PK/PD1/2007 Antara Anny Gultom dan Hontas Tambunan Sebagai Penggugat melawan PT Securindo Packatama Indonesia Sebagai Tergugat) Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui dan memahaini Perlindungan Hukum Konsumen dalam perjanjian dalam bentuk klausula baku yang dihubungkan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kedua, untuk mengetahui dan memahami Perlindungan Hukum Konsumen yang tertuang dalam prinsip kesetaraan yang terdapat dalam klausula baku dihubungkan dengan Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Ketiga, untuk mengetahui dan memahami Perlindungan Hukum Konsumen dalam perjanjian dalam bentuk klausula baku dalam Putusan Permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 26/H/2010/124PK/PD1/2007. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Undang-undang Dasar 1945, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang- undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang No.8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, PeraturanPemerintah: Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun1999 Tentang Perparkiran. Bahan Hukum Sekunder terdiri dari buku- buku yang relevan dengan hukum perjanjian, hukum perlindungan konsumen, klausula baku dalam perjanjian. Bahan Hukum Tersier terdiri dari kamus dan ensiklopedia. Pasal 18 merupakan pasal yang amat penting dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang secara jelas dan tegas memberikan perlindungan hukum kepada konsumen sebagai pihak dalam perjanjian. Perlindungan hukum tersebut adalah dengan cara melarang pelaku usaha untuk mengalihkan tanggungjawabnya. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) ditegaskan bahwa setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang mengandung hal-hal yang dilarang, maka klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam perjanjian dengan klausula baku memang konsumen merupakan pihak yang berkedudukan sebagai pihak yang lemah. Oleh sebab itu klausula baku tidak boleh merugikan konsumen. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian dengan mencantumkan klausula baku, pihak yang mempersiapkan atau membuat dokumen perjanjian merupakan pihak yang kuat, sedangkan konsumen merupakan pihak yang lemah. Dalam Perjanjian Parkir yang merupakan perjanjian penitipan barang, Perusahaan parkir tidak boleh mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab menjaga kendaraan kepada pemilik kendaraan bermotor. Dari hasil penelitian, disarankan kepada Pelaku Usaha yang menyesuaikan atau merevisi klausula baku yang dipergunakan perusahaannya sesuai dengan rambu-rambu berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jika tidak ?dilakukan revisi, maka klausula baku pada perjanjian dapat dikategorikan batal demi hukum. Kepada pembentuk Undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat lagi kepada konsumen. Kepada peneliti dan insan akademis disarankan untuk mengadakan penelitian lebih lanjut terhadap naskah atau format perjanjian dengan klausula baku pada perusahaan yang sering melakukan perjanjian dengan klausula baku. Selain itu disarankan juga untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap putusan-putusan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan sampai pada Mahkamah Agung, khususnya putusan yang relevan dengan perlindungan hukum konsumen. Dalil-dalil atau pertimbangan hukum disarankan untuk menjadi fokus penelitian. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, konsumen, kebebasan berkontrak, standar kontrak./ LAW PROTECTION FOR CONSUMER IN AGREEMENT WITH STANDARD CONTRACT WHICH IS RELATED TO THE CODE NUMBER 8 IN THE YEAR 91 1999 OF CONSUMER PROTECTION (Case Study of Supreme Court Decision Number 26/H2010W124PDT2007 Beerween Anny Gultom and Hontas Tambunan vs. PT Securindo Packatama Indonesia ) Alt first this research is intended to know and to understand the Law of Consumer Protection in The Code of Consumer Protection. The second, 1 is intended to know and to understand Consumer protection in the egual position in an agreement with standard contract related to the article 1320 and 1338 of The Private Law Book. The third, it is intended to know and to understand The Consumer Law Protection in an agreement with standard contract in the decision of Supreme Court Number: 26/H/2010/124/124P K/PDT/2007, This research is classified as a library research to gel secondary data, which consists of primary law material such as: Constitution, The Private Law Book, The Code Number 8 in The Year of 1999 of Consumer Protection, The Code of Trade, Jakarta Regional Regulation Number 5 in The Year af 1999 concerning Parking. The Secondary Law Material consists of boo 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia