Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah menguji apakah ada pengaruh sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan PPh pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan instrumen
penelitian berupa kuesioner. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 4.063 wajib pajak badan PPh pasal 25 dan sampel responden penelitian ini adalah wajib pajak badan PPh pasal 25 sebanyak 96 responden. Metode analisis data menggunakan analisisis ststistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, analisis koefisien determinasi (R2), uji t (parsial) dan uji F
(simultan). Berdasarkan hasil uji dan analisis data menunjukan bahwa koefisien nilai signifikansi sosialisasi perpajakan sebesar 0,001< 0,05 sehingga Ho1 ditolak
dan Ha1 diterima, artinya, ada pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan PPh pasal 25. Koefisien nilai signifikansi
sanksi perpajakan sebesar 0,121>0,05 sehingga Ho1 diterima dan Ha1 ditolak, artinya tidak ada pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT
tahunan wajib pajak badan PPh pasal 25. Secara simultan menggunakan uji F sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan diperoleh nilai signifikansi sebesar
0,000 < 0,05 sehingga Ho1 ditolak dan Ha1 diterima, artinya ada hubungan sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib
pajak badan PPh pasal 25. Kesimpulan yang dapat diambil penulis dari penelitian
ini adalah: ada pengaruh sosislisasi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT
tahunan wajib pajak badan PPh pasal 25, tidak ada pengaruh sanksi perpajakan
signifikan terhadap kepatuhan pelaporasn SPT tahunan wajib pajak badan PPh
pasal 25. Hasil uji hipotesis F diperoleh bahwa ada pengaruh sosialisasi perpajakan
dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak
badan PPh pasal 25.Saran yang dapat diberikan penulis: (1) Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Kramat Jati diharapkan dapat melaksanakan penegakan sanksi
pajak sesuai dengan atauran perpajakan yang berlaku, secara tegas memberlakukan
setiap sanksi supaya wajib pajak badan patuh dalam melaporkan dan
menyampaikan kewajibanya. (2) Bagi wajib pajak badan PPh pasal 25 hendaknya
tidak hanya berasumsi bahwa dengan adanya sanksi baru dapat meningkatkan
kemauan dalam melapor pajak. Karena pajak merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk keperluan dan kepentingan masyarakat dalam meningkatkan
kemakmuran bagi rakyat seluruhnya.
Kata kunci: sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan, kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan PPh pasal 25./ The purpose of this study is to test whether there is an effect of taxation socialization
and tax sanctions on compliance with reporting annual tax returns for corporate
income tax article 25 at the Pratama Jakarta Tax Service Office, Kramat Jati. The
method used in this research is descriptive research method with a quantitative
approach. The data collection technique used a research instrument in the form of
a questionnaire. The population in this study were 4,063 corporate taxpayers for
PPh article 25 and the respondents of this study were corporate taxpayers for PPh
article 25 as many as 96 respondents. The data analysis method used descriptive
statistical analysis, data quality test, classical assumption test, multiple linear
regression analysis, coefficient of determination analysis, t test (partial) and F test
(simultaneous). Based on the test results and data analysis shows that the coefficient
value of the significance value of taxation socialization is 0.001 < 0.05 so that Ho1
is rejected and Ha1 is accepted, meaning that there is an effect of tax socialization
on the reporting compliance of the annual tax return for corporate taxpayers of
Article 25. The coefficient of the significance value of tax sanctions is 0.121> 0.05
so that Ho1 is accepted and Ha1 is rejected, meaning that there is no effect of tax
sanctions on the compliance of reporting annual tax returns for corporate taxpayers
of Article 25. Simultaneously using the F test of tax socialization and tax sanctions,
a significance value of 0.000 <0.05 is obtained so that Ho1 is rejected and Ha1 is
accepted, meaning that there is a relationship between taxation socialization and tax
sanctions on the compliance of reporting annual tax returns for corporate taxpayers
with income tax article 25. chapter 25 , there is no significant effect of tax sanctions
on the compliance of annual SPT reporting of corporate taxpayers with income tax
article 25. The results of hypothesis testing F show that there is an effect of taxation
socialization and tax sanctions on reporting compliance of annual corporate tax
returns of A