Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Lumbantoruan, Ester Resimeilana
Subject
LAW
Datestamp
2023-01-30 07:26:34
Abstract :
Pengaturan kewilayahan negara dilakukan agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada masyarakat selaku negara mengenai wilayah negara. Terdapat pemisah antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam suatu wilayah negara, dengan nama lain disebut batas antardaerah. Kepastian hukum dalam batas antardaerah merupakan hasil dari proses penegasan batas daerah yang ditetapkan dalam produk Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Penegasan batas daerah baik provinsi maupun batas daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintahan pusat untuk membentuk tim penegasan batas daerah berdasarkan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Terkait banyaknya kasus sengketa batas daerah dapat dipicu oleh salah satunya ketidakjelasan batas-batas wilayah administratif antara daerah otonomi lama dengan yang baru. Dari permasalahan inilah berlanjut ke berbagai konflik mulai dari konflik sumber daya alam hingga konflik sosial. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis dari berbagai praktik penyelesaian sengketa batas daerah dengan melihat efektifitas penggunaan metode tertentu dalam penyelesaian sengketa batas wilayah dan menganalisa kewenangan yang dilakukan pemerintah pusat selaku regulator dimana dampak dari pemekaran daerah sehingga timbulnya batas wilayah.
Penggunaan metode yuridis normatif dilakukan pada penelitian ini untuk meneliti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagai acuan menganalisa kewenangan yang telah dilakukan pemerintah pusat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah. Beberapa studi kasus menunjukkan banyak hal yang harus dipertimbangkan mengingat kompleksnya konflik di masing-masing segmen yang memiliki aspek konflik yang berbeda. Efektif atau tidaknya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat juga tidak dapat dibandingkan setiap daerah karena perbedaan permasalahan yang ada. Hal ini dikarenakan keputusan yang diambil tidak memihak daerah manapun dan berdasarkan pada data dan dokumen peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil keputusan sengketa dapat menimbulkan ketidakpuasan karena dalam pengambilan kebijakan tidak dapat memuaskan semua pihak tetapi mengakomodir kedua belah pihak./ In terms of territoriality, the state is an area that is fully authorized or empowered by the state (state domain). State territorial arrangements are carried out in order to provide legal clarity and certainty to the community as a state regarding the territory of the state. There is a separator between one region and another within a country's territory, with another name called the interregional boundary. Legal certainty in inter-regional boundaries is the result of the process of affirming regional boundaries as stipulated in the Minister of Home Affairs Regulation issued by the Ministry of Home Affairs. The affirmation of regional boundaries, both provincial and district/city boundaries, is the authority of the central government to form a team for regional boundary confirmation based on the principle of deconcentration and co-administration. Regarding the number of cases of regional boundary disputes, it can be triggered by one of them the unclear administrative boundaries between the old and new autonomous regions. From this problem it continues to various conflicts ranging from natural resource conflicts to social conflicts. This study aims to analyze various regional boundary dispute settlement practices by looking at the effectiveness of using certain methods in resolving territorial boundary disputes and analyzing the authority of the central government as a regulator where the impact of regional expansion so that regional boundaries arise.
The use of the normative juridical method is carried out in this study to examine the provisions in the legislation as a reference that has been carried out by the central government for resolving territorial disputes. Several case studies show that there are many things that must be considered considering the complexity of the conflict in each segment which has different aspects of conflict. The effectiveness of the policies carried out by the central government also cannot be compared with each region because of the different problems that exist. This is because the decisions taken are not in favor of any region and are based on data and documents of applicable laws and regulations. The results of the decision can be obtained because in policy making cannot satisfy all parties but accommodate both parties/ Dalam hal kewilayahan, negara adalah wilayah yang sepenuhnya wewenang atau kekuasaan dari negara (state domain).