Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan skimming yang
dikategorikan sebagai tindak pidana, dan untuk mengetahui proses penyidikan
tindak pidana skimming terhadap perbankan di Polres Kediri, serta kendalakendala
dalam
proses
penyidikan
tindak
pidana
skimming
terhadap
perbankan
di
Polres
Kediri. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian
dilakukan di Polres Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penyidik Pidana Khusus
(PIDSUS) Satuan Reserse Kriminal (SAT RESKRIM) Kepolisian Resort (Polres)
Kabupaten Kediri yaitu Bripka Susanto sebagai informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa suatu perbuatan akan menjadi suatu
tindak pidana apabila perbuatan itu melanggar hukum, merugikan masyarakat,
dilarang oleh undang-undang dan pelakunya diancam dengan pidana. Dimana
pencurian atau pembobolan uang nasabah di ATM dengan teknik skimming dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur dalam KUHP
dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik antara lain:
menerima laporan, melakukan tindakan pertama, penangkapan dan penahanan,
penyitaan, pemeriksaan tersangka dan saksi dan selesainya penyidikan. Dalam
proses penyidikan tindak pidana skimming terhadap perbankan masih belum
mampu menyelesaikan kasus yang dilaporkan. Karena adanya kendala seperti:
keberadaan tersangka yang berpindah-pindah yang mengakibatkan penyidik sulit
untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan fasilitas teknologi penyidik yang
masih kurang memadai.