Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi
Peraturan Daerah No 08 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran terhadap pengusaha
rumah makan yang ada di Daerah Kota Malang, dan apa saja yang menjadi
kendala dalam implementasi Peraturan Daerah No 08 Tahun 2002 tentang Pajak
Restoran di Daerah Kota Malang. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris.
Penelitian dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota
Malang. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Kepala Subbagian
Pendataan sebagai narasumber.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Perda No 08 Tahun 2002
tentang Pajak Restoran di Kota Malang yang dilakukan oleh Pihak Badan
Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang sangatlah baik serta bersifat adil
dan memaksa demi kepentingan bersama untuk membangun suatu daerah
tersebut. Untuk kendalanya terletak pada masyarakat yang menjalankan usahanya
atau wajib pajak kurang mematuhi peraturan yang ada seperti kurangnya
kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu serta kurangnya kesadaran untuk
mendaftarkan usahanya ke pihak BPPD.