Abstract :
Tingkat kemacetan Kota Malang cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh jumlah
kendaraan yang terus meningkat, badan jalan yang masih tetap, dan beberapa lampu
lalu lintas yang tidak berfungsi, sehingga keadaan lalu lintas sering tidak tertib
hingga menimbulkan kemacetan. Keadaan seperti ini memungkinkan perlu adanya
petugas untuk mengatur lalu lintas. Namun jumlah petugas yang mengatur lalu
lintas sangat terbatas sehingga kemacetan masih sering terjadi. Melihat
keterbatasan jumlah petugas dalam mengatur lalu lintas, muncul sukarelawan yang
mau mengatur lalu lintas di Kota Malang yang sering disebut dengan Supeltas
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalis mengenai
perlindungan hukum terhadap keberadaan Supeltas di Kota Malang. Selain itu
penelitian ini juga menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap Supeltas.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data primer
diperoleh secara langsung dari narasumber dan data sekunder diperoleh dari teori,
Undang-undang dan jurnal penelitian terdahulu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai saat ini Supeltas Kota Malang belum
mendapatkan perlindungan secara hukum, sehingga keberadaan Supeltas di Kota
Malang perlu untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Upaya yang
dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian dan Paguyuban Supeltas Kota
Malang masih dalam tahap pembinaan Supeltas, belum sampai tahap pemberian
perlindungan hukum kepada Supeltas Kota Malang. Saran untuk keberadaan
Supeltas Kota Malang bagi pemerintah yakni untuk lebih memperhatikan
keberadaan Supeltas yang bermanfaat bagi masyarakat dengan diterbitkannya
peraturan yang mengatur tentang keberadaan Supeltas. Bagi Kepolisian, untuk lebih
meningkatkan bentuk pembinaan kepada Supeltas.