Abstract :
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Akibat
Pencemaran dan Perusakan di Kawasan Wisata (Studi Kasus di Kawasan
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru–Gunung Bromo)â€. Tiga
permasalahan yang tertuang dalam skripsi ini: (1) Faktor apa sajakah yang
menyebabkan terjadinya pencemaran dan perusakan di Gunung Bromo?; (2)
Kendala apa sajakah dalam penegakan hukum lingkungan hidup akibat
pencemaran dan perusakan di Gunung Bromo?; dan (3) Bagaimanakah upaya
penegakan hukum lingkungan hidup akibat pencemaran dan perusakan di Gunung
Bromo?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis empiris, dimana yang dimaksud dengan pendekatan yuridis dalam arti
peraturan hukum yang digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan
perundang-undang. Empiris dalam arti analisis hukum dalam kehidupan
masyarakat dimana di dalam masyarakat selalu terjadi interaksi dan hubungan
dengan aspek kehidupan masyarakat.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan
bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Pada kenyataanya di kawasan Gunung Bromo
masih terjadi pencemaran dan perusakan yang dilakukan oleh wisatawan maupun
masyarakat setempat. Bentuk pencemaran dan perusakan yaitu membuang sampah
sembarangan dan terjadi tindakan vandalisme di fasilitas yang ada. Pemberian
sanksi di kawasan Gunung Bromo belum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, namun berdasarkan kepada lingkungan dan
sanksi sosial.
Walaupun masih terdapat banyak faktor dan kendala, aparat penegak
hukum yang bersangkutan harus tetap berusaha secara optimal agar keindahan
alam di kawasan Gunung Bromo tetap terjaga.