Abstract :
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu putusan hakim tentang
pemidanaan terhadap debitur yang telah dinyatakan pailit. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa
perkara ini tidak mencerminkan keadilan bagi para pihak dan terjadi ketidak pastian
hukum, karena seharusnya dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan
suatu tuntutan hukum gugur demi hukum dengan dibacakannya putusan pernyataan
pailit, sehingga penjatuhan pidana selama 2 tahun 6 bulan adalah suatu hal yang
bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Penafsiran terhadap hukum sangat diperlukan bagi para
penegak hukum sehingga tidak menimbulkan suatu kerugian bagi para pihak yang
berperkara.