Abstract :
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Putusan Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Satpam Pasar Gelugur Rantauprapat (Studi Putusan Praperadilan Nomor:02/Pra.Pid/2016/PN.RAP). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana aturan hukum tentang Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana penganiayaan?, (2) Bagaimana pertimbangan hukum atas putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Praperadilan dalam putusan Praperadilan Nomor:02/Pra.Pid/2016/PN.RAP?,(3) Bagaimana pelaksanaan hukum atas putusan Praperadilan Nomor : 02/Pra.Pid/2016/PN.RAP?.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode Yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan studikasus (Case Approach).
Hasil penelitian ini adalah Aturan hukum tentang Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang berisikan tentang alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan, yaitu: 1.Tidak terdapat cukup bukti 2.Bukan merupakan tindak pidana 3.Penyidikan dihentikan demi hukum. Pertimbangan hukum atas putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Praperadilan dalam putusan praperadilan Nomor: 02/Pra.Pid/2016/PN.RAP, dari aspek yuridis telah memenuhi pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Yakni hanya ada tiga alasan penghentian penyidikan, namun dalam perkara ini penyidik telah menjadikan adanya “Perdamaian antara korban dan tersangka†sebagai dasar dan alasan dikeluarkannya Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan, oleh karena itu dasar dan alasan penyidik tersebut adalah diluar yang diatur oleh KUHAP sehingga dibatalkan dalam putusan Praperadilan dengan Nomor :02/Pra.Pid/2016/PN.RAP. Pelaksanaan hukum atas putusan hakim Praperadilan Nomor: 02/Pra.Pid/2016/PN.RAP adalah penyidik harus melanjutkan penyidikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh TITO SYAHPUTRA Dan Kawan-Kawan (DKK). Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan maka penyidik akan diberikan sanksi administratif karena telah melanggar Pasal 14 huruf j Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011).
Kata Kunci :Praperadilan, Putusan Hakim, Penganiayaan
ii