DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA EUTHANASIA DAN PIDANA MATI DILIHAT DARI HUKUM FOSITIF
Total View This Week8
Institusion
UNIVERSITAS LABUHAN BATU
Author
BAYU, BAYU
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-01-20 06:47:06 
Abstract :
Euthanasia adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seorang dokter, untuk memperpendek hidup seseorang akibat suatu penyakit yang diderita pasien yang tidak ada harapan hidup dan tidak kunjung sembuh. Secara harafiah euthanasia dapat diartikan sebagai mati yang baik atau mati cepat tanpa derita. Dokter melakukan euthansia setelah adanya permintaan sunguh-sungguh dari pasien maupun keluarganya. Tindak pidana euthanasia diatur didalam pasal 344 KUHPidana. Akan tetapi dalalm pasal tersebut dokter melakukan euthanasia aktif yang dapat dijerat pasal 344 KUHPidana, euthanasia sama dengan merenggut nyawa orang lain (mercy Killing) Berdasarkan uraian diatas dalam sekripsi ini terdapat dua permasalahan : 1. Bagaimana pengaturan Hukum Tentang Euthanasia dan Pidana Mati? 2. Bagaimana Perlindungan Hukum Euthanasia oleh pemerintah, oleh seorang dokter melakukan Euthansia sesuai dengan prosedur hukum ? Dalam penulisan sekripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, metode ini berkaitan dengan telaah pustaka dihubungkan dengan judul diatas. Sehingga baik data primer maupun data sekunder yang dibutuhkan menjadi suatu tulisan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang dokter melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika kedokteran, namun demikian sebagai seorang dokter prlu mendapat perlindungan hukum kerena dalam menjalankan fungsi dan tugasnya menolong manusia supaya jangan idprsalahkan dan merasa bersalah. Dalam menjalankan tugasnya seorang dokter harus terikat pada kode itik kedokteran. Kata kunci : Tindak Pidana Euthanasia, Pidana Mati, Hukum Posiif. 
Institution Info

UNIVERSITAS LABUHAN BATU