Abstract :
Euthanasia adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seorang dokter, untuk
memperpendek hidup seseorang akibat suatu penyakit yang diderita pasien yang tidak ada
harapan hidup dan tidak kunjung sembuh. Secara harafiah euthanasia dapat diartikan sebagai
mati yang baik atau mati cepat tanpa derita. Dokter melakukan euthansia setelah adanya
permintaan sunguh-sungguh dari pasien maupun keluarganya. Tindak pidana euthanasia
diatur didalam pasal 344 KUHPidana. Akan tetapi dalalm pasal tersebut dokter melakukan
euthanasia aktif yang dapat dijerat pasal 344 KUHPidana, euthanasia sama dengan merenggut
nyawa orang lain (mercy Killing)
Berdasarkan uraian diatas dalam sekripsi ini terdapat dua permasalahan :
1. Bagaimana pengaturan Hukum Tentang Euthanasia dan Pidana Mati?
2. Bagaimana Perlindungan Hukum Euthanasia oleh pemerintah, oleh seorang dokter
melakukan Euthansia sesuai dengan prosedur hukum ?
Dalam penulisan sekripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, metode
ini berkaitan dengan telaah pustaka dihubungkan dengan judul diatas. Sehingga baik data
primer maupun data sekunder yang dibutuhkan menjadi suatu tulisan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang dokter melaksanakan tugasnya
sesuai dengan etika kedokteran, namun demikian sebagai seorang dokter prlu mendapat
perlindungan hukum kerena dalam menjalankan fungsi dan tugasnya menolong manusia
supaya jangan idprsalahkan dan merasa bersalah. Dalam menjalankan tugasnya seorang
dokter harus terikat pada kode itik kedokteran.
Kata kunci : Tindak Pidana Euthanasia, Pidana Mati, Hukum Posiif.