Abstract :
Salah satu yang penting dalam kehidupan seorang adalah tentang
perkawinan, perkawinan sah apa bila dicatatkan di pegawai percatatan nikah.
Pentingnya pencatat perkawinan demi tertibnya perkawinan ditengah masyarakat,
Sehingga menimbulkan akibat hukuman antara suami-istri serta anak-anak yang di
lahir kan dari perkawinan tersebut.Sehingga mendapat status yang jelas dan di
akui keberadaannya oleh Negara serta mendapat hak-hak sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan mau pun dalam
Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.1 tahun 1974). Berdasarkan uraian diatas
,rumusan masalah dalam penelitianini: 1. Bagaimana kedudukan anak yang lahir
dari perkawinan sirri diliat dari Kompilasi Hukum Islam. 2. Bagaimana akibat
hukum dari perkawinan sirri terhadap kedudukan anak berdasarkan Kompilasi
Huum Islam
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis
Normatif, akan tetapi penulis melakukan penelitian kelapangan, dengan
melakukan wawancara sebagai koresponden.Spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analasis yaitu membergambaran secara khusus
berdasarkan data yang di susun secara sismatis, metode ini pada dasarnya
pemecahan masalah yang actual.Semua data yang dikumpulkan dan diperoleh
baik dari data primer maupun data sekunder dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak yang lahir dari
perkawinan sirri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, dimana anak memiliki
hubungan perdata dengan ibunya dan ayahnya secara tekhnis mendapat haknya
sebagai anak, akan tetapi sepanjang pernikahan sirri orang tuanya telah memenuhi
rukun dan syarat nikah dan pernikahan. Akibat hokum terhadap kedudukan anak
yang lahir dari perkawinan sirri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam sama
dengan pernikahan pada umumnya harus dilaksanakan menurut syarat dan rukun
nikah, dan kedudukan anak pernikahan sirri merupakan anak sah dari orang
tuanya karena anak memiliki nasab kepada ayahnya.
Kata Kunci :KedudukanAnak, PerkawinanSirri , KompilasiHukum Islam