Abstract :
Erikawati Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 141/Pid. Sus /2019/PN.Rap), dibawah bimbingan arahan Ibuk Risdalina selaku Pembimbing I dan Bapak Muhammad Yusuf Siregar selaku Pembimbing II.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui pemidanaan korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor 141/Pid. Sus
/2019/PN.Rap Penelitian ini dilaksanakan di Kota Rantauprapat Provinsi Sumatra Utara. Pengumpulan data dan informasi dilakukan penulis di beberapa tempat seperti
perpustakaan pusat Yayasan Universitas Labuhanbatu, dan perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, dan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Data yang diperoleh kemudian diolah dan ditinjau berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan
sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat
kaitannya dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis terhadap data- data tersebut, diperoleh hasil sebagai
berikut:
1) Cara pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus putusan Nomor 141/Pid. Sus /2019/PN. Rap masih terbatas pada pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus. Sedangkan berdasarkan analisis terhadap kasus dengan memperhatikan Umdang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, teori- teori pertanggungjawaban pidana korupsi, dan hasil wawancara dengan hakim yang mengadili perkara tersebut, menunjukkan bahwa korporasi dalam perkara ini yakni CV. Bina Mitra Cemerlang sesungguhnya dapat dibebankan
pertanggungjawaban pudana korporasi terhadapnya. Sehingga cara pertanggungjawaban pidana yang tepat dalam perkara aquo adalah pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pengurus korporasi tersebut.
2) Pertimbangan Hakim Dalam menjatukan sanksi pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor 141/ Pid. Sus /2019/ PN. Rap Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
sementara dengan perintah agar Terdakwa untuk tetap ditahan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,Tindak Pidana Korupsi ,Putusan Nomor 141/Pid. Sus /2019/PN.Rap