Abstract :
Analisi Yuridis Pelaksanaan Pemberian Santunan Oleh Pihak Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Oleh
Muhammad Fikri, NPM: 1703105097 PT. Jasa Raharja Cabang Rantauprapat bertujuan melakukan tugas dan tanggung jawab sosial untuk memupuk, menghimpun dan menyalurkan dana santunanjasa raharja sebagai jaminan pertanggungan jawaban kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Dari latar belakang tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) Bagaimana Prosedur dan
Pelaksanaan tahap pemberian santunan PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas di kota rantauprapat. 2) Apa sajakah hambatan yang dilakukan PT. Jasa Raharja dalam pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di kota Rantauparapat.Penelitian ini merupakan penelitian hukum untuk menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menekankan
pada fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori atau peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero). Penulisan hukum ini
menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode yang dipakai dalam pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan dan wawancara. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif. Penulis mengambil lokasi penelitian sebagai sumber data utama di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Rantauprapat.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan tahap pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Rantauprapat telah
sesuai dan merujuk pada penegakan perundang – undangan yang telah berlaku. Kata Kunci : Pelaksanaan Santunan, Jasa Raharja,Korban Lalu Lintas