Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penerima hibah dari pemberi hibah yang telah meninggal dunia serta pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan pengesahan hibah diPengadilan Agama Rantauprapat No.129/PEN/1989/1990/PA.RAP Penelitian ini dilaksanakan di Kota Rantauprapat, yakni Pengadilan Agama Rantauprapat dengan menggunakan metode penelitian dengan jenis dan sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung atau dengan teknik tanya jawab (wawancara) langsung dengan pihak-pihak yang berkaitan. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen ataupun peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi. Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut
diolah dan dianalisa secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : perlindungan yang diberikan terhadap penerima hibah dari pemberi hibah yang telah meninggal dunia berdasarkan kasus yang terdapat di Pengalian Agama Rantauprapat adalah
penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama Rantauprapat, dan dalam hasil penelitian yang dilakukan dengan Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat yaitu Bapak H. SAMIN bahwasannya perlindungan hukum yang dapat diberikan
terhadap penerima hibah adalah di buat nya atau di keluarkannya surat akta penetapan hibah sebagai pengakuan atau perlidungan hukum berdasarkan buktibukti yang ada pada Pemohon seperti saksi dan bukti surat sebagai acuan putusan
hakim untuk mengeluarkan akta penetapan hibah tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa hasil analisa tentang penetapan No.129/PEN/1989/1990/PA.RAP berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian dari saksi pemohon, adanya bukti surat dibawah tangan atau surat serah
terima antara pemohon dan pemberi hibah sebelum pemberi hibah meninggal dunia, surat tersebut sudah dapat di jadikan perlindungan hukum namun pemohon ingin lebih menguat kan hibah tersebut, jadi pemohon mengajukan permohonan
penetapan akta hibah ke Pengadilan Agama Rantauprapat.
Kata kunci : Perlindungan hukum,Hibah,Meninggal.