DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM SANKSI PENGEMBALIAN UANG NEGARA KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MERIS YULISA, NIM. 502016019
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-09-07 06:17:20 
Abstract :
ABSTRAK AKIBAT HUKUM SANKSI PENGEMBALIAN UANG NEGARA KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh Meris Yulisa Sanksi pengembalian uang Negara, sanksi yang mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian Negara akibat tindakannya telah melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Black Law Dictionary korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan sanksi pengembalian uang negara kepada terdakwa tindak pidana Korupsi? dan Bagaimanakah akibat hukum Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian Negara uang hasil tindak pidana korupsi tersebut? Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum normatif? yang terdiri dan penelitian terhadap identifikasi dan penelitian terhadap efektivitas hukum di mana data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: 1) Dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan sanksi pengembalian uang negara kepada terdakwa tindak pidana Korupsi, yaitu kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, merupakan salah satu alat bukti tertulis yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan perkara tindak pidana korupsi kepada terdakwa, terutama untuk mempertimbangkan jumlah kerugian Negara yang wajib dikembalikan oleh terdakwa; dan 2) Akibat hukum jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian Negara uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan ketetapan majelis hakim berdasarkan pertimbangan Majelis hakim bahwa kerugian yang telah ditetapkan oleh pihak penuntut umum berdasarkan ketetapan Badan pemeriksaan keuangan dan Pembangunan, bila tidak dikembalikan maka sanksi pidana tambahan akan diberlakukan terhadap narapidana sesuai dengan amar putusan majelis hakim. Kata Kunci : Uang Negara dan Korupsi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang