DETAIL DOCUMENT
KLAUSUL PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
HAKIM, NIM. 502016218
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-09-09 01:56:28 
Abstract :
ABSTRAK KLAUSUL PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE Oleh Hakim Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah putusan Arbitrase dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri karena memuat klausul perbuatan melawan hukum? dan Bagaimanakah bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri ? dan . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Putusan Arbitrase dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri karena memuat klausul perbuatan melawan hukum, adalah putusan yang telah diuji dan diperiksa melalui sidang pengadilan perdata bahwasanya terbukti berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa bahwa putusan arbitrase tersebut memuat perbuatan melawan hukum. Dan Bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri yaitu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang menyatakan bahwa putusan arbitrase itu terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak. Kata Kunci : Akibat Hukum, Pengesahan Perkawinan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang